Larangan Menyiarkan Iklan Kampanye, Keuntungan atau Kerugian?

badan pengawas pemilu

Jakarta, KPonline –  Badan Pengawas Pemilu berencana memanggil tiga pimpinan media penyiaran, yakni INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV. Adapun tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk meminta klarifikasi mengenai iklan yang disiarkan pada 2 Maret 2018.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa kampanye Pemilu 2019 baru bisa dimulai setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU sendiri menjadwalkan penetapan DCT pada 20 September mendatang. Dengan demikian, masa kampanye untuk Pemilu 2019 resmi dimulai tiga hari kemudian atau pada 23 September.

Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kekosongan aturan itu, mengantisipasi celah akibat kekosongan aturan yang ada. Adapun kesepakatan bersama tersebut, salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik selama tujuh bulan jeda waktu sebelum masa kampanye dimulai.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, parpol tidak boleh memasang iklan kampanye di media massa, terhitung sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September 2018.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi untuk mengetahui siapa yang minta menyiarkan iklan tersebut. Sebab iklan yang ditayangkan tersebut diduga untuk mendongkrak citra salah satu partai politik peserta Pemilu 2019.

Beberapa pihak keberatan dengan adanya larangan menyiarkan iklan kampanye? Bagi partai politik, tentu ini membatasi ruang dalam melakukan kampanye. Sedangkan bagi media, korelasinya adalah dengan pemasukan. Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum, nilai iklan kampanye ini sangatlah fantastis.

Lalu bagaimana dengan masyarakat? Pada awalnya, iklan muncul sebagai media publikasi pertama-tama ditujukan untuk mendukung kegiatan komersial produsen. Biasanya berupa pengenalan produk, informasi dan menarik calon konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.

Dalam konteks itu, jangan-jangan iklan kampanye hanyalah bualan. Janji-janji untuk meraih simpati. Akibatnya, kesempatan untuk melihat pemberitaan yang bermanfaat berkurang. Mereka yang memiliki uang, termasuk pemilik media, bisa jor-joran.

Sebagai contoh kecil, rasanya sulit sekali kaum buruh melakukan campaign terkait dengan  isu yang sedang diperjuangkan. Dalam konteks inilah, Badan Pengawas Pemilu harus bisa dan berani bertindak tegas!