Kurang Peka Terhadap Masalah Buruh, FSPMI dan Partai Buruh Sambangi Kantor Bupati Pelalawan

Pelalawan, KPonline – Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) dan Partai Buruh menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pelalawan, Kamis, 06 Juli 2023).

Padahal masih jelas diingatan kita beberapa minggu yang lalu juga puluhan massa dari PUK SPDT FSPMI PT. PTSI juga melakukan aksi damai didepan Pos 1 PT. RAPP terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Massa menganggap bahwasanya Pemkab Pelalawan masih tidur nyenyak menyikapi tentang permasalahan yang sedang dihadapi oleh para buruh yang ada di Pelalawan ini sehingga perlu dibangunkan dari kenyataan.

Dalam aksi kali ini masa menuntut agar Bupati Pelalawan dan instansi terkait segera menyelesaikan segala permasalahan yang sedang dihadapi oleh para buruh yang ada di Pelalawan saat ini.

Berikut beberapa poin yang di tuntut masa dalam aksinya kali ini:

1 .Jalankan Perda Kabupaten Pelalawan khususnya bidang ketenagakerjaan nomor 03 tahun 2005.
– tentang perubahan atas undang-undang Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 18 tahun 2001.
– tentang penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal bagi perusahaan.

2.Tolak Omnibus Law beserta PP turunannya

3 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib meninjau dan memastikan karyawan di perusahaan raksasa seperti RAPP atau perusahaan yang berada di Kabupaten Pelalawan sehingga manfaat dari program BPJS tersebut sampai kepada tenaga kerja.

4. Kami Serikat Pekerja serikat /buruh dan Partai Buruh meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan agar proaktif dalam persoalan ketenagakerjaan karena di pengawasan tidak terselesaikan dengan baik.

5. Serikat Pekerja FSPMI KSPI Kabupaten Pelalawan meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan untuk menyurati atau menyampaikan kepada Gubernur Riau beserta pengawas ketenagakerjaan diwajibkan meninjau langsung ke Kabupaten Pelalawan dikarenakan persoalan tenaga kerja di pengawasan tidak terselesaikan dengan baik.

6. Bayar upah pekerja sesuai UMK Riau khususnya sub kontraktor di PT. RAPP atau perusahaan yang masih belum sesuai dengan semestinya.

7. Pekerjakan kembali saudara Nofri Hendra (Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Prima Transportasi Service Indonesia)

8. Pekerjakan kembali korban kecelakaan kerja PT. PTSI Edwin Jusia Pakpahan,Tri Sumanto Samosir.

9. Membayar denda keterlambatan upah pekerja saudara Edwin.