KSPI Usulkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Menjadi 3,8 Juta

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 naik menjadi Rp3.831.690. Usulan kenaikan itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak upah murah yang ditentukan pemerintah. Apalagi dengan adanya PP 78 Tahun 2015 yang mempersempit kenaikan upah karena hanya menghitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar PP 78 Tahun 2015 dicabut.

Bacaan Lainnya

“Cabut PP 78 Tahun 2015, tolak upah murah. Naikan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu di DKI jadi Rp3,8 juta,” ujarnya, Senin (10/10/2016).

Menurut Iqbal, permintaan ini realistis, karena didasarkan pada survei yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Buruh, Dedy Hartono, mengungkapkan, survei berlangsung pada September 2016 di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta.

Pasar tersebut antara lain Pasar Cempaka Putih, Pasar Gondangdia, Pasar Jatinegara, Pasar Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Sunter, dan Pasar Koja serta‎ Hero Kemang dan Carrefour Buaran.

“Ini survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang diambil dari pasar modern dan tradisional‎. Ini angka yang realistis, kami ambil pertimbangan dari pasar modern, karena di sekitar perumahan mereka (buruh) berada jauh dari pasar tradisional tapi dekat dengan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret dan lain-lain. Ini jadi dasar untuk pasar modern patut disurvei, ini cukup fair juga kita hitung kebutuhan hidup layak,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dia menjelaskan, sejumlah aspek yang dihitung dalam survei ini dalam satu bulan antara lain makanan dan minuman, sandang dan pakaian, perumahan, transportasi, kesehatan, pendidikan serta tabungan dan rekreasi‎.

Di Pasar Cempaka Putih dari hasil survei ‎keluar angka Rp 3.416.983, di Pasar Gondangdia Rp 3.539.249, di Pasar Jatinegara Rp 3.399.043, di Pasar Cengkareng Rp 3.305.479, di Pasar Santa Rp 3.183.415, di Pasar Sunter Rp 3.572.936 dan di Pasar Koja Rp 3.615.610. Sehingg rata-rata di pasar tradisional sebesar Rp 3.397.086.

Kemudian di pasar modern yaitu di Hero Kemang sebesar Rp 3.551.726 dan Carrefour Buaran sebesar Rp 3.586.129. Rata-rata di pasar modern sebesar Rp 3.586.129.

“Jadi rata-rata nilai survei di pasar modern dan pasar tradisional sebesar Rp 3.491.607,” kata dia.

Berdasarkan nilai KHL September yang sebesar Rp 3.491.607 ini, kemudian dikalikan dengan perkiraan inflasi pada 2017 sebesar 4 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen. Dari hasil tersebut, maka UMP Provinsi DKI Jakarta untuk 2017 sebesar Rp 3.831.690.

Selain itu, buruh juga melakukan survei yang mencerminkan kebutuhan hidup riil pekerja dan buruh DKI Jakarta yang masih lajang atau belum berkeluarga. Aspek-aspek yang dihitung dalam survei ini juga sama dengan survei di pasar tradisional dan modern.

Untuk kebutuhan makanan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp 1.020.000, kebutuhan minuman sebesar Rp 420.000, sandang dan pakai sebesar Rp 200.000, perumahan untuk sewa, biaya listrik dan lain-lain sebesar Rp 1.320.000.

Kemudian untuk biaya transportasi dalam satu bulan sebesar Rp 420.000, biaya kesehatan‎ sebesar Rp 150.000, biaya pendidikan anak sebesar Rp 105.000 serta tabungan dan rekreasi sebesar Rp 175.000. Sehingga total pengeluaran buruh per bulan di DKI Jakarta sekitar Rp 3.810.000.

“Ini angka yang kita rekomendasikan, tidak ada angka yang ujug-ujug ada. Ini sesuai dengan rekomendasi, maka hasilnya Rp 3,8 juta itu,” tandas dia. (*)

Pos terkait