KSPI Jawa Timur Gelar Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan

Surabaya, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa​ Timur sebagaimana disampaikan oleh Jazuli SH dalam siaran pers yang disebarkan ke media, hari ini (19/09/2019) menggelar aksi demonstrasi.

Ribuan buruh Jawa Timur yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Aksi demonstrasi kali ini diikuti kurang-lebih sebanyak 3000 (tiga ribu) orang buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah-daerah industri lain di Jawa Timur.

Diperkirakan semua massa aksi akan sampai dan berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pukul 12.00 WIB.

Adapun tuntutan yang diperjuangkan adalah sebagai berikut :

Pertama, Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja/buruh. Adapun poin-poin yang diwacanakan dalam revisi UU No 13/2003 adalah :
a. Penghapusan pesangon pekerja/buruh.
b. Penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing.
c. Kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market).
d. Upah minimum disesuikan dua tahun sekali.
e. Adanya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP.
f. Mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
g. Penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja).

Wacana Revisi UU No. 13/2003 yang digulirkan Pemerintah hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Devisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU). Hingga saat ini, tidak ada satu pun Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ketiga, Wujudkan Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur. Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu. Gubernur Khofifah menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin. Diharapkan adanya Sistem Jaminan Pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.

Keempat, Tingkatkan kualitas hidup buruh di Jawa Timur. Saat ini selisih upah antara UMK tertinggi Kota Surabaya dan UMK terendah Kab. Magetan sebesar Rp. 2.107.784,96. Adanya selisih upah ini akan menciptakan kesenjangan ekonomi dan kesenjangan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur. Maka perlu adanya peningkatan kualitas komponen hidup layak (KHL) dalam melakukan survei pasar sebegai dasar penetapan UMK tahun 2020.

Selain keempat tuntutan utama tersebut, para buruh juga menuntut :

• Menolak rencana Pemerintah Pusat yang akan menerapkan sistem hubungan kerja berkedok pemagangan.
• Mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut Kep. Menaker RI No. 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat di duduki oleh Tenaga Kerja Asing.
• Mendesak kepada Presiden RI agar segera melakukan revisi terhadap PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagaimana yang telah dijanjikan, dengan mempertimbangkan KHL saat ini serta mengembalikan fungsi Dewan Pengupahan.
• Tolak segala bentuk intervensi dari Kemendagri dan Kemenaker terkait penetapan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Timur.
• Mendesak Gubernur Jawa Timur agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) di seluruh Kab./Kota di Jawa Timur.
• Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur.
• Menindak lanjuti SE Gubernur Jawa Timur nomor : 560/15004/012/2019, maka berdasarkan Pasal 9 Permeneker RI No. 4 Tahun 2018 untuk melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan agar segera membuat kesepakatan bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik tertentu.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi pembuka/pemanasan, puncaknya pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang akan dilakukan aksi demonstrasi secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan massa yang lebih besar.

(Ipang)

Pos terkait