KSPI Jawa Tengah Tegaskan Meminta Kenaikan Upah di Tahun 2022

Semarang, KPonline – Sejak sebelum disahkannya menjadi Undang-Undang, RUU Cipta Kerja atau biasa disebut dengan Omnibus Law, RUU ini sudah mendapat pertentangan dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari petani, pemerhati lingkungan, nelayan, buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Akan tetapi dari pemerintah dan DPR tetap bergeming dan tetap pada pendiriannya untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan hal ini adalah pukulan telak bagi para buruh khususnya.

Belum cukup sampai disini, pukulan demi pukulan terus berlanjut dengan munculnya PP turunan mulai dari PP No 34 sampai PP 37 yang dikeluarkan oleh pemerintah secara bertubi-tubi, semakin mendegradasi hak yang didapat oleh buruh.

Oleh karena itu dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah pada hari Rabu (10/11/2021) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan kembali melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menyuarakan aspirasinya.

Dimana aksi KSPI Jawa Tengah yang terdiri dari beberapa Federasi Serikat Pekerja seperti FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, ISI dan SPN ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi dan 200 kab/kota di seluruh Indonesia.
Dari penjelasan yang didapat dari Luqmanul Hakim selaku Koordinator Lapangan Aksi kali ini menyebutkan alasannya kenapa PP turunan dari UU Cipta Kerja terutama PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutnya merupakan produk perundangan yang telah gagal untuk mensejahterakan rakyat terutama kaum buruh di Indonesia.

“Aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut benar-benar menghantam kesejahteraan buruh, terutama PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di PP tersebut lebih parah dari PP 78 / 2015 yang dahulu kita tolak,” ucapnya.

“Dimana pada aturan sebelumnya pada PP78/2015 terdapat dua komponen yaitu berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi namun pada PP 36 Tahun 2021 dua komponen itu hilang menjadi dua pilihan, menggunakan data Inflasi atau data Pertumbuhan Ekonomi serta tidak adanya perhitungan menggunakan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang menjadi perhitungan UMK tahun 2022, yang seharusnya KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali termasuk pada tahun 2021 ini,” lanjutnya.

“Terlebih lagi dimasa pandemi yang sekarang ini masih berlangsung dan tidak tahu kapan akan berakhir, buruh harus mengeluarkan kebutuhan tambahan maupun tambahan kebutuhan yang wajib digunakan selama masa pandemi, seperti Masker, Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan, Air bersih dan Kuota Pulsa yang selama dipenuhi buruh dengan mengurangi kebutuhan lainnya agar kebutuhan tersebut di atas terpenuhi, jadi tidak ada alasan dari pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh di tahun 2022,” tegasnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas KSPI Jawa Tengah menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah terutama pemerintah Jawa Tengah untuk :
1.Naikkan UMP dan UMK Provinsi Jawa Tengah Lebih dari 10%
2. Batalkan Omnibus Law
3. Berlakukan UMSK tahun 2022
4. PKB tanpa Omnibus Law

(sup)