Amsakar Achmad Terima Petisi 11 Tuntutan Buruh Batam

Batam,KPonline – Aksi buruh Batam hari ini (10/11) di akhiri dengam penyerahan petisi kepada Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti.

Selembar kertas yang disimpan di map merah berisikan 11 tuntutan diterima langsung oleh Amsakar Achmad.

Bacaan Lainnya

Petisi tersebut berisi 11 tuntutan yaitu :

1. Naikkan UMK/UMSK 2022 Sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Cabut Omnibus Law – UU Cipta Kerja
4. PKB Tanpa Omnibus Law
5. Buat Penambahan PHI di Kota Batam
6. Kontrol Harga Sembako
7. Evaluasi Pengawasan K3
8. Bebaskan PCR Untuk Yang Sudah Vaksin
9. Bebaskan Antigen Untuk Pencari Kerja
10. Segera Wujudkan Pembangunan BLK di Batam
11. Pekerjakan Kembali Zulkarnain (Schneider Batam)

Kepada media Amsakar Achmad mengatakan dari 11 petisi tersebut terbagi menjadi 3 substansi. Yakni, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Batam.

“Untuk Pemerintah Kota Batam, Disnaker harus melalukan koordinasi lebih intens baik bipartid maupun tripartid. Disitu klausul persoalan UMK, BLK dan antigen,”katanya.

Ia meminta Kadisnaker Batam, Rudi harus membahas dengan Dinas yang terkait.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti menanggapi tuntutan buruh soal antigen mengimbau perusahaan meniadakan tes antigen untuk para pencaker. Lantaran tidak ada didalam aturan.

“Kalau sudah diterima, baru tes antigen bersamaan dengan medical chek-up dengan menggunakan dana dari perusahaan,” Pungkasnya

(ete)

Pos terkait