KSPI Berupaya Memperkuat Gagasan Negara Kesejahteraan

Dalam kongresnya, KSPI secara tegas mengambil tema: Mewujudkan Negara Kesejahteraan

Jakarta, KPoline – Negeri ini belum mengimplementasikan sitem yang jelas dalam bidang perekonomian. Padahal, kesuksesan negara diukur dari sudut pandang makro ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi selalu tentang bagaimana meningkatkan investasi dan keuntungan para pemilik modal. Kepentingan rakyat seolah jangan sampai mengganggu kepentingan modal. Pemimpin negeri ini masih mempercayai mitos jika keuntungan para pebisnis meningkat maka perekonomian akan meningkat.

Apa arti peningkatan angka-angka ekonomi jika hal itu ternyata tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat? Tergabungnya Indonesia sebagai negara G20 hanya pepesan kosong yang menipu mata.

Buktinya, sepanjang 3 tahun terakhir tercatat tingginya ketimpangan dengan indikator gini ratio tidak bergerak dari angka 0.41. Artinya berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah hanya melidungi dan mensejahterakan para pemilik modal.

Redistribusi pendapatan menjadi darurat untuk segera direalisasikan. Campur tangan pemerintah harus dipaksa untuk hadir melindungi seluruh rakyatnya.

Maka KSPI mengajak seluruh elemen bangsa yang tergabung dalam KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) untuk bersama-sama mendorong terlaksananya sistim jaminan sosial (SJSN). Melalui serangkaian proses panjang dari konsep, lobby, hingga aksi yang tak kunjung henti akhirnya disahkanlah UU BPJS pada 28 Oktober 2011. Disahkannya UU BPJS merupakan pertanda baru dimulainya perjuangan yang sesungguhnya. Pengawalan serius dilakukan KSPI bersama KAJS menuju pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 dan Jaminan Ketenagakerjaan Pada 2015.

Negara kesejahteraan (Welfare State) menawarkan konsep tengah melalui tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan dasar dibantu oleh partisipasi dari pemilik modal. Konsep ini mengharuskan adanya redistribusi pendapatan dari para pemilik modal untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Redistribusi dapat terjadi melalui peran pemerintah untuk memastikan partisipasi pemilik modal kedalam program-program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Terdapat berbagai instrumen redistribusi, diantaranya adalah melalui pajak, iuran jaminan sosial, serta berbagai subsidi lainnya.

Gagasan inilah yang mendorong KSPI untuk terus memperjuangkan berbagai program-program pemerintah yang pro rakyat.

KSPI selalu menolak pengurangan subsidi baik itu BBM maupun TDL khususnya bagi rakyat miskin. Program pengampunan pajak di tahun 2016 disikapi dengan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi.

Pengawalan Jaminan Kesehatan terus dilakukan khususnya melalui JamkesWatch. Selain itu hingga saat ini KSPI telah memiliki dua orang perwakilan di dewan pengawas nasional BPJS Kesehatan. Kesejahteraan bukanlah kado yang diberikan Cuma-Cuma, melainkan harus direbut dengan segala usaha.