KOSP-LSM Labuhanbatu Balas Surat PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group Pangkatan.

Rantauprapat,KPonline- Permintaan Perundingan Bipartit atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 19 orang Buruh Harian Lepas ( BHL) PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group sebagaimana arahan dari Tumpak Manik,SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial ( Kabid HI)dan Mediator pada Dinas Tenagakerja (DISNAKER) Labuhanbatu, pada tanggal 30 Juni 2020 ditindak lanjuti oleh Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( KOSP-LSM) Fdederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu melalui Surat bernomor :96/KOSP-LSM/LB/IVI/2020, namun permintaan perundingan Bipartit ini ditolak oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group ” Jelas Bernat Panjaitan,SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, kepada Wartawan KP Online Sabtu (11/06) di Rantauprapat.

Bernat Panjaitan,SH,mengatakan” Surat penolakan dari PT Pangkatan Indonesia.MP.Evans Group bernomor :103/KPP-PGI/VII/2020 tanggal 02Juli 2020 yang kami terima pada tanggal 07, Juli 2020, substansinya, mempertanyakan legalitas FSPMI sebagaimana ketentuan UU.No:21/2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan legalitas pihak Non Advokasi menerima kuasa dan melakukan pendampingan, pemberian bantuan hukum, dan kami sudah menjawabnya melalui Surat bernomor :102/KOSP-LSM/LB/VII/2020, tanggal 11 Juli 2020 yang sgera kita kirimkan” Jelas Bernat.

Lebih Lanjut Bernat menjelaskan” Sesuai dengan ketentuan Herzine Indonesisch Reglemen (HIR) atau Hukum Acara Persidangan Perdata dan Tata Usaha Negara , seorang yang bukan Advokad dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan Perdata, Admistrasi/ Tata Usaha Negara (TUN) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan dampingan /bantuan hukum yang diberikan kepada 19 BHL ini, merupakan bentuk untuk mewujudkan hak-hak konstitusi warga negara dan sekaligus sebagai bentuk implementasi Negara Indonesia negara hukum,yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak ke 19 BHL sebagai warga negara Indonesia, agar terpenuhinya haknya terhadap akses keadilan ( Acces to Justice) dan kesamaan didepan hukum ( Equality be fore the Law) jelas Direktur LSM.TIPAN-RI.

Bernat menambahkan”LSM.TIPAN-RI adalah organisasi legal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor:JOO.2004.32095.3240.S.TTP.K.O.No.265.F/BKB-PM/XII/2004, yang memiliki misi utama sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/Art) ” Menjaga Kehormatan Bangsa dan Negara,Menegakkan Supremasi Hukum dan Keadilan”

Dan hampir 15 Tahun LSM. TIPAN-RI berkiprah hingga ke Jakarta tidak pernah ditolak tetap diakui oleh seluruh Instansi, Institusi dan lembaga Nasional dan Internasional yang ada di Negeri ini sebagai organisasi legal, jadi kita heran saja dengan sikap dari PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group ini, apakah mereka ingin mencari delik lain guna menghindar dari tanggung jawabnya kepada 19 BHL ini” tambah Bernat Panjaitan.

Terpisah Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi oleh Wartawan KP.Online terkait dengan Surat penolakan yang dilakukan oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group, mengatakan ” Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berkantor pusat di Jln.Raya Pondok Gede No.11 Jakarta, secara nasional tercatat di Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia, dan keberadaan FSPMI, untuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara, tercatat di Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk PC.FSPMI Labuhanbatu tercatat di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, dengan nomor pencatatan sesuai Surat Dinas Tenagakerja Labuhanbatu No:568/6219/DTK-4/2017 dan Nomor : 10/PC-FSPMI/2017 tanggal 13 Nopember 2017″ Sebut Wardin.

Masih menurut Wardin” Kita berharap PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group jangan mencari delik untuk berkelit guna menghindari kewajibannya kepada 19 BHL tersebut, sebagai salah satu anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil ( RSPO) dan sudah memiliki sertifikat RSPO tentunya PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group,sangat mengetahui bahwa salah satu persyaratan yang terdapat pada Prinsip RSPO, adalah anggota RSPO wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum baik nasional maupun Internasional, dan hal ini juga berlaku kepada International Sustainability Carbon Certification (ISCC) apa bila PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group ingin memiliki Sertifikat ISCC” Pungkas Wardin.

Masih menurut Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu ini” Kami patut menduga bahwa selama ini proses sertifikasi,audit rutin sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh Konsultan/ Lembaga Sertifikasi di perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk di PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group tidak transparan, sarat dengan rekayasa.

Dugaan berikutnya para stakeholder perusahaan, pada pelaksanaan audit yang diundang perusahaan adalah stakeholder yang bisa dibayar oleh perusahaan, sedangkan stakeholder yang paham dan mengerti RSPO tidak diundang, mungkin takut kebobrokan perusahaan terungkap, kan sama saja mereka melakukan pembodohan dan pembohongan publik”Jelas Ketua PC.FSPMI ini mengakhiri komunikasi ( Anto Bangun)