Koperasi Karyawan PT. Marsol Bagikan THR Untuk Anggota

Bekasi, KPonline – Tunjangan Hari Raya (THR) hal yang sangat dinantikan semua orang setiap lebaran, maka Koperasi Karyawan PT. Marsol Abadi Indonesia untuk kali kedua memberikan THR kepada semua anggota. Pembagian THR ini diperhitungkan dari simpanan wajib masing-masing anggota koperasi sehingga nilai besarannya pasti berbeda setiap.

Ketua Koperasi Karyawan PT. Marsol Abadi Indonesia Nur Akhmad Burhani menuturkan kepada media Perdjoeangan pada Kamis (6/5/2021) terkait rumusan THR.

“Tunjangan Hari Raya (THR) kami berikan kepada anggota berdasarkan simpanan wajibnya maka nilainya pasti berbeda, kalau simpanan wajibnya tinggi ya pasti dapatnya lumayan dan ini yang menurut kami adil,” jelasnya.

Simpanan wajib anggota koperasi Karyawan PT. Marsol Abadi Indonesia sangat variatif dari hasil rapat anggota tahunan 2021 tahun buku 2020 disepakati nilai simpanan wajib Anggota koperasi minimal Rp.100.000 sampai tak terbatas, tapi sesuai pendapatan meraka tentunya karena potongan koperasi total tidak boleh melebihi 4 juta rupiah dan saat ini simpanan wajib Anggota koperasi ada yang diangka 1 juta rupiah/bulan.

Ia menambahkan, total nilai Tunjangan Hari Raya (THR) koperasi karyawan PT. Marsol Abadi Indonesia tahun 2021 di kisaran angka 400 juta rupiah, menurun dibanding tahun sebelumnya. Ayo berserikat dan berkoperasi!! (Yanto)