Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang Bersama Aliansi Buruh Subang Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law

Subang, KPonline – Hari ini Kamis, tanggal 30 Juli 2020, tepat pukul 09.00 WIB, iringan anggota SPA FSPMI se-Kabupten Subang bergerak dari titik kumpul di halaman PT. Budi Makmur Perkasa menuju ke Kantor Bupati Subang, DPRD II Kabupaten Subang, serta Disnakertrans Subang.

Iring-iringan massa aksi melewati jalur Patok beusi-Ciasem dan dilanjutkan menuju arah Purwadadi-Subang untuk menjemput massa Aksi dari PUK SPAMK-FSPMI PT. EVOTY dan PUK SPAI-FSPMI PT. CREVIS TEXJAYA yang sudah menunggu untuk mengikuti Aksi unjuk rasa, sekaligus berangkat bersama dengan massa Aksi dari Aliansi buruh Subang di Kecamatan Kalijati subang.

Bacaan Lainnya

Tepat pukul 11.20 Massa Aksi sampai di gedung DPRD II kabupaten Subang, yang mana kedatangannya sudah ditunggu oleh perwakilan dari DPRD II Kabupaten Subang, Disnakertrans Subang, dan perwakilan dari pemerintah daerah Subang.

Setelah Isoma Aksi dilanjutkan dengan orasi dari perwakilan SP/SB yang hadir, yang mana mereka intinya menyampaikan penolakan terhadap RUU OmnibusLaw yang sedang dibahas oleh anggota DPR RI dan Pemerintah pusat, dikarenakan sangat merugikan kaum buruh di seluruh republik Indonesia, khususnya di kabupaten Subang yang tanpa omnibus law pun mereka sudah mengalaminya, seperti yang disampaikan oleh orator di atas mobil komando .

Dalam penyampaian kepada perwakilan Aliansi Buruh Subang yang diterima di dalam ruang rapat DPRD II Kabupaten Subang, perwakilan dari pihak DPRD II Subang mengapresiasi tuntutan buruh terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law dan akan membuat surat pernyataan penolakan terhadap rancangan undang undang tersebut, dan konsepnya sudah dibuatkan tinggal ditanda-tangani oleh ketua DPRD II Kabupaten Subang, begitu pun juga dengan permasalahan mengenai PHK yang terjadi dari Eco paper yang masih tidak ada juntrungnya sekalipun sudah ada keputusan yang mengikat, dan juga akan membantu menyelesaikan permasalahan di PT. Dongan Kreasi Indonesia yang upahnya dicicil sebesar 20% seperti kreditan panci perkakas dapur. Dan juga permaslahan di PT. Pan Pasific Nesia yang mana diduga akan melakukan PHK besar-besaran, serta permasalahan yang dicatat di form data permasalahan kasus PHK dan lainnya dengan alasan Covid-19 di kabupaten Subang yang diberikan datanya kepada pihak Dewan.

Pukul 15.00 WIB massa Aksi membubarkan diri dengan tertib ,setelah sebelumnya disampaikan oleh Suwira selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang dan Putra ketua KASBI Subang yang juga salah satu Serikat buruh anggota yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang, senada menyampaikan bahwa buruh subang akan terus menerus melakukan perlawan terhadap RUU Omnibus Law ini, dan jika dipandang perlu akan melakukan pemogokan seluruh buruh yang ada di daerah Kabupaten Subang.

Penulis: Aap Kasep
Foto : Daeng ismart

Pos terkait