Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Bekasi mengecam keputusan pemerintah perihal naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Naiknya harga BBM membuat laju inflasi tidak terkendali dan membuat sejumlah komoditas harga kebutuhan pokok ikut naik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Bekasi Sukamto. Menurutnya, naiknya harga kebutuhan pokok akan berimbas kepada menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat baru mulai bangkit dari pandemi.

“Pemerintah seperti tidak punya empati kepada rakyat, dengan naiknya harga BBM yang akan membuat harga kebutuhan pokok ikut merangkak naik,” ungkap Sukamto, Selasa (13/9/2022).

Sukamto menilai, apa yang dilakukan pemerintah hanyalah mencari jalan pintas terhadap persoalan yang sedang dihadapi negara tanpa mau memikirkan kepentingan rakyatnya.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Sekretaris KC FSPMI Kab./Kota Bekasi Sarino, SH., MH., Sarino berujar, naiknya harga BBM pastinya akan semakin membuat beban hidup masyarakat pada umumnya dan buruh pada khususnya menjadi semakin tinggi. Ditambah upah buruh pada tahun 2022 ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

“Meskipun pemerintah memberikan BLT, hal itu serta merta membuat kondisi masyarakat lebih baik, jika dihitung dengan yang diterima masyarakat, karena tidak sebanding dengan naiknya kebutuhan dan jumlah BLT yang diterima, terlebih BLT tidak semua masyarakat menerimanya,” kata Sarino.

Pria yang juga sebagai Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan ini pun menyinggung perihal tidak dihentikannya proyek-proyek pemerintah yang memakan anggaran besar. Tapi justru memilih menaikan harga BBM yang jelas-jelas membebani masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, FSPMI Bekasi bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. 

Dalam Surat Intruksi yang dikeluarkan tanggal 10 September 2022, KC FSPMI Bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Bekasi tanggal 14 September 2022 dengan tuntutan naikan upah tahun 2023 sebesar 13% – 20%, menolak kenaikan harga BBM, menolak Omnibus Law dan di Kantor Bupati Bekasi tanggal 15 September 2022 dengan tuntutan naikan upah tahun 2023 sebesar 13%, menolak kenaikan harga BBM, dan menolak Omnibus Law.