Konsolidasi Lanjutan Advokasi Pengupahan Jawa Tengah, Bagaimana Kesepakatan Serikat Pekerja di Jawa Tengah?

Semarang, KPonline – YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang kembali mengundang perwakilan Serikat Pekerja yang ada di Jawa Tengah untuk mengikuti Konsolidasi Advokasi Pengupahan Jawa Tengah pada hari Jum’at (22/10/2021) bertempat di Kantor LPUBTN KAS Jl. Taman Srigunting No. 10 Semarang.

Konsolidasi ini merupakan konsolidasi lanjutan yang pernah dilakukan pada hari Senin (18/10/2021)  yang lalu, dimana pada saat itu karene terkendala oleh waktu konsolidasi belum dapat diselesaikan. Dan pada konsolidasi kali ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah juga berkenan untuk menghadirinya.

Selain FSPMI Jawa Tengah turut hadir pula 9 Serikat Pekerja lainnya di Jawa Tengah yaitu KASBI Jateng, Serikat Pekerja Pungkok Bersatu Grobogan (SP-PUBG), FSP Farkes Reformasi Jateng, FSP PLN Jateng & DIY, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN), Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Jateng & DIY, Serikat Buruh Mandiri Coca Cola (SBMCC), Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng dan LBH Semarang sebagai inisiator.

Seperti pertemuan sebelumnya, agenda pada konsolidasi kali ini membahas mengenai konsep advokasi pengupahan 2022 dan advokasi pengupahan yang belum selesai pada pertemuan sebelumnya beserta timeline advokasinya.

Ketika diminta untuk menjelaskan untuk detail time line advokasi yang disepakati, Luqmanul Hakim selaku perwakilan dari FSPMI Jawa Tengah akan menjelaskannya saat Rapat Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya yang rencana akan dilaksanakan pada hari Minggu (24/10/2021) di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah.

“Memang ada beberapa rencana yang jadi kesepakatan rapat pada saat itu, dan itu akan kita bahas pula pada saat rapat KC besok Minggu terkait juga dengan persiapan aksi yang akan dilakukan tanggal 26 Oktober sesuai dengan instruksi dari DPP FSPMI”, tuturnya.  (sup)