Konsolidasi Itu Penting

Bogor, KPonline – Dalam agenda Rapat Kerja Pimpinan Cabang 1 Serikat Pekerja Aneka Industri (Rakercab 1 PC SPAI FSPMI Bogor) menjadi momentum konsolidasi Pimpinan Pusat ke anggotanya yaitu Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja yang ada di Bogor. Konsolidasi adalah kegiatan penting dari berjalannya organisasi sebesar FSPMI. Konsolidasi diisi oleh M. Nur Fahroji sebagai Pimpinan Pusat SPAI FSPMI bidang Pembelaan dan Advokasi

“Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) adalah bagian dari FSPMI. Sehingga wajib bagi PUK SPAI melakukan konsolidasi secara terus menerus untuk menguatkan PUK. Dalam berorganisasi hal biasa adanya permasalahan, sehingga timbul perdebatan dalam mencari solusi tetapi setelah itu berjalan lagi bersama-sama. Oleh karenanya, setiap PUK wajib berkonsolidasi dengan anggotanya,” ujar pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Oji.

Bacaan Lainnya

Ada pesan penting dari Presiden FSPMI yang disampaikan melalui M.N Fahroji sebagai Pimpinan Pusat SPAI FSPMI kepada PC SPAI FSPMI Bogor. “Pesan dari Presiden FSPMI yaitu, untuk mengubah gaya perjuangan. Jangan selalu setiap permasalahan dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung (PPHI Bandung). Karena selain jalur PPHI ada juga cara lain, yaitu melalui jalur hak kita sebagai serikat pekerja yaitu mogok kerja,” tutur M. Nur Fahroji.

Apalagi sekarang sedang panas-panasnya pembahasan mengenai RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. Dimana draft awal adalah konsep pemerintah dan pengusaha sehingga banyak aturan yang membuat ambyar buruh alias sangat merugikan pekerja/buruh pastinya. FSPMI KSPI pernah memberikan konsep ke pemerintah dan pengusaha tetapi ditolak sampai akhirnya Melalui DPR RI, FSPMI mengajukan konsep untuk pembahasan Omnibuslaw di DPR sehingga terbentuklah tim perumus.

Beberapa hal yang menjadi bahaya bagi pekerja/buruh dalam Omnibuslaw Cipta Kerja jika yang disahkan Omnibuslaw draft pemerintah yaitu sistem kontrak pekerja dibebaskan dan dipastikan bisa kontrak seumur hidup karena nanti yang dipakai adalah hukum private antara pekerja dengan pengusaha, sehingga berkuranglah peran serikat pekerja.

Kontrak berkepanjangan, apalagi ditambah tenaga kerja asing yang dipermudah. Sehingga jangan kaget kalau Omnibuslaw disahkan lalu ada operator dari luar negeri. Yang seharusnya dulu tenaga kerja asing hanya untuk mengajarkan dan bisa berbahasa Indonesia. Dan yang juga penting, bahaya darurat upah sebagai urat nadinya buruh jika nanti Omnibuslaw yang disahkan. Karena berdasarkan draft pemerintah, jika RUU Omnibus Law disahkan, maka yang dipakai adalah Upah Minimum Provinsi, hilang sudah Upah Minimum Kab/Kota atau sektor.

“Jika Bogor punya UMK 4juta dan UMP Jabar 1.8 juta maka upah bisa jadi turun minimum 1.8 juta. Itulah kenapa konsolidasi terus menerus menjadi penting untuk menguatkan anggota menguatkan PUK SPAI FSPMI,” jelas Oji. (Gio/Editor : RDW/Foto : Gio)

Pos terkait