Jepara, KPonline – Sekitar seratusan buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI-JF, hari ini melakukan konsolidasi akbar menyongsong aksi unjuk rasa yang akan dilakukan buruh di kantor Bupati Jepara pada Selasa depan, Jum’at (22/10/2021).
Konsolidasi mereka lakukan di depan lobi PT. SAMI-JF dan diberlangsungkan pada pukul 17.00 WIB.
Sembari melakukan konsolidasi, buruh juga membagikan selembaran press release mengenai aksi unjuk rasa yang akan mereka lakukan di tanggal 26 Oktober 2021.
Dalam konsolidasi tersebut, Yopi Priambudi Bidang Organisasi PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF menyampaikan kepada buruh yang hadir mengenai kondisi upah minimum kabupaten (UMK) Jepara di tahun 2022 yang terancam tidak mengalami kenaikan.
Dari informasi yang dilansir oleh redaksi, UMK Jepara tahun 2022 terancam tidak naik lantaran dalam penetapannya bakal menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Dalam PP 36 Tahun 2021, terdapat syarat agar UMK tetap mengalami kenaikan, seperti paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja hingga kondisi perekonomian. Hal tersebut membuat buruh semakin menjauh dari kata sejahtera di tengah pandemi yang tak kunjung reda.
“UMK Jepara tahun 2022 terancam tidak naik. Karena penetapannya, pemerintah memaksakan menggunakan turunan dari UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Yopi Priambudi.
Dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar Selasa depan, buruh meminta penetapan UMK Jepara tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak, dan tentu sesuai dengan survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar.
“Kita menuntut untuk UMK sesuai survey harga kebutuhan yang ada di pasar dan layak bagi buruh dan keluarganya,” pungkas Yopi.
(Dedi)