Konsolidasi Akbar PUK SPAI FSPMI Se-Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, KPonline – Pada Sabtu,08 Maret 2020, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab. Mojokerto mengundang seluruh PUK yang ada di Kab. Mojokerto untuk mensosialisasikan dampak buruk OMNIBUS LAW bagi buruh, bertempat di kantor Konsulat Cabang FSPMI Kab. Mojokerto yang dihadiri sekitar 110 orang, terdiri dari 12 PUK serta jajarannya.

Pembuka awal oleh Pimpinan Cabang SPAI Mojokerto bidang Pendidikan Sugianto yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars FSPMI .

Bacaan Lainnya

Pada sesi kedua acara langsung membedah dan menjabarkan pasal demi pasal OMNIBUS LAW yang disampaikan oleh Ketua PC SPAI FSPMI Kab Mojokerto Eka Hernawati.

Dalam penjelasannya, bahwa RUU OMNIBUS LAW sangat merugikan buruh terutama terkait upah yang merupakan urat nadi buruh karena akan ada penghapusan UMK/UMSK, Jaminan Sosial, kerja kontrak tanpa batas dan hilangnya pesangon.

Pekerja yang di PHK karena meninggal, pensiun, pailit, efisiensi, sakit berkepanjangan, merger Perusahaan dan lain lain juga tidak akan mendapatkan uang pesangon.

Acara ini berlangsung sekitar dua jam, Eka Hernawati menginstruksikan agar selepas pertemuan ini langsung diadakan konsolidasi juga ditingkat PUK, mengingat sesuai intruksi DPW FSPMI Jawa Timur dalam tiga hari kedepan (11 Maret 2020) harus all out melawan dan menolak RUU OMNIBUS LAW ciker (Cipta Lapangan Kerja) pada aksi Mimbar Rakyat bersama Aliansi GETOL Jawa Timur.

Seusai acara seluruh peserta membuat video pernyataan sikap untuk menolak RUU Omnibuslaw. (Hermanto)

Pos terkait