Jombang, KPonline – Memanfaatkan momentum hari libur nasional, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang menggelar Konsolidasi Akbar yang dilaksanakan di kediaman mbak Eka Hermawati, S.H. M.H., Mojokerto, Jawa Timur.
Di tengah cuaca yang sangat panas, semangat para karyawan PT Indomarco Prismatama, baik dari tim toko maupun DC, tetap tinggi mengikuti kegiatan konsolidasi ini.
Agenda utama rapat membahas berbagai keluhan pekerja terkait hari libur nasional, khususnya mengenai dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sebagaimana mestinya bagi karyawan yang tetap masuk kerja pada tanggal merah.
Keluhan paling banyak datang dari karyawan wilayah Mojokerto, Mojosari, Nganjuk, dan Jombang, Jawa Timur. Dalam bulan ini terdapat empat hari libur nasional, termasuk 14 Mei 2026, yang menjadi perhatian serius karena banyak pekerja menyampaikan bahwa kerja di hari tersebut tidak dihitung atau dibayarkan sebagai upah lembur oleh perusahaan.
Permasalahan ini menjadi topik penting yang diperjuangkan bersama oleh pekerja toko, warehouse, serta jajaran pengurus serikat. Isu hak lembur yang tidak dibayarkan juga disebut dirasakan oleh banyak karyawan PT Indomarco Prismatama di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum pelaksanaan Konsolidasi Akbar, para karyawan dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang telah lebih dahulu mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan informasi, memperkuat solidaritas, dan menyusun strategi perjuangan bersama demi memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.
Dalam kegiatan tersebut, sebagian pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang bersama perwakilan karyawan toko Indomaret juga melakukan dialog dan pembahasan bersama guna mencari solusi ke depan agar hubungan antarpekerja, pengurus, dan seluruh jajaran tetap harmonis.
Perwakilan karyawan toko turut menyampaikan keluhan terkait praktik tanda tangan pernyataan lembur diganti dengan hari off, padahal karyawan tetap diminta bekerja pada hari libur nasional oleh supervisor maupun manajemen. Para pekerja menegaskan bahwa kebijakan kerja di hari libur nasional wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak upah lembur.
Bagi karyawan Indomaret, upah lembur di hari libur nasional bukan hanya soal hak normatif, tetapi juga menjadi tambahan penghasilan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah.
Melalui Konsolidasi Akbar ini, FSPMI menegaskan pentingnya persatuan, solidaritas, dan perjuangan bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait upah lembur hari libur nasional, demi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak buruh di lingkungan PT Indomarco Prismatama.


