Komisi IV DPRD kota Batam Minta PT Siix untuk Permanenkan 48 Karyawannya

Batam,KPonline – Terkait Kasus Hubungan Industrial yang terjadi antara PUK SPEE FSPMI PT.Siix Electronics Indonesia dengan Management PT.Siix Perihal Pelanggaran PKB yang di lakukan Management PT.Siix untuk Point PKWT.

Hari ini ( 19/10/2021 ) Komisi IV DPRD Batam melakukan RDP dengan Memanggil semua pihak terkait ( PUK SPEE FSPMI PT Siix dan Management PT.Siix. ) dari Pihak Pekerja di hadiri oleh Hendri ( Waka Bidang Advokasi ) Luthfi ( Waka Bidang Hubungan Industrial & PKB ) dan Pihak Management di hadiri oleh Danny Kurniadi,Nita Anggraini dan Susul Ridianingsih.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mohamad Mustofa menyampaikan bahwasanya untuk kasus Hubungan Industrial ini agar dapat di selesaikan secara baik-baik dan Tentunya Serikat Pekerja tidak kaku kaku juga dalam hal pembahasan ini.

“Saya memohon dengan sangat untuk kasus ini bisa selesai di tingkat perusahaan, ini tidak berat butuh menurunkan ego masing-masing dan juga merayu boss. dan juga perlu di buka jalur komunikasi dengan baik dengan Serikat Pekerja agar tidak terjadi ledakan.” Ungkap Mustofa

Sementara Disnaker kota Batam Hendra juga menyampaikan bahwasanya PP 35 tidak membatasi berapa kali kontrak, sedangkan PKB membatasi dua kali kontrak, berarti lebih tinggi bobot PKB dari PP35.

Anggota Fraksi PKS DPRD Batam Muhammad Syafei dan Juga Mantan Karyawan PT Siix tahun 2011-2019 , mengatakan untuk Pihak Perusahaan PT.Siix untuk dapat Mengangkat 48 orang karyawan PKWT ( Kontrak. ) Menjadi Karyawan PKWTT ( Permanen. ) sesuai dengan isi PKB yang sudah di sahkan per tanggal 16.02.2021.

Pihak management perusahaan mengacu kepada peraturan pemerintah ( PP35. ) yang di terbitkan oleh pemerintah tentang PKWT yang menyebutkan bahwa PKWT di buat paling lama lima tahun di dalam PP35 ini tidak di jelaskan secara detail tentang PKWT ,di dalam PKB sudah detail dan juga sudah di setujui kedua belah pihak per tanggal 16/02/2021 imbuhnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI kota Batam Ramon menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.Siix untuk Mematuhi dan Menjalankan isi dari PKB yang sudah di sepakati bersama tentang pasal PKWT agar jangan terjadi masalah lain lagi seperti Demo Mogok Kerja yang pernah terjadi di tempat saya bekerja PT.Varta selama 3 bulan karena tidak kesepakatan antar Serikat Pekerja dan Perusahaan.

PKB merupakan payung hukum dan merupakan gentle agreement (perjanjian yang telah disepakati bersama oleh antar pihak) maka harus dipatuhi dan dijalankan, sambung Feri Silalahi LBH Fspmi.

Terakhir Perusahaan meminta waktu 2 (dua) minggu ke depan atau paling telat tanggal 02 Nopember 2021 solusi dari permasalahan ini akan disampaikan oleh pihak perusahaan setelah mendapat advice dari PD (President Director) PT. Siix Japan.

(Ahmad)

Pos terkait