Koalisi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh KBB Adakan Pertemuan Dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, KPonline – Pada awalnya serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) Kabupaten Bandung Barat menginginkan adanya Revisi Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 tahun 2010 yang manabdidalamnya antara lain masih dicantumkan Undang-undang Jamsostek. Namun organisasi yang masuk di dalam PERDA No.1 tahun 2010 hanya satu yaitu APINDO, sedangkan dari serikat pekerja atau serikat buruh tidak masuk dalam PERDA tersebut.

Hal ini disampaikan kepada ketua DPRD Bandung Barat (Rismanto S. Pd. M. I. Kom) dalam audiensi yang digelar pada hari Kamis (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Audensi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus PUK dari masing-masing serikat pekerja (SP) serta para ketua dari PC dan KC serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) se-Bandung Barat, diantaranya: Dede Rahmat (FSPMI), Budiman (SPN), Mujianto (RTMM), Dadang Ramon (KEP) dan Riyan (GOBSI).

Bacaan Lainnya

Hadir pula wakil ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (Amung Ma’mur S.Ag) serta dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat.

Beberapa waktu yang lalu, dalam perencanaan revisi perda No.1 tahun 2010 tersebut , beberapa kali serikat pekerja atau serikat buruh dimintai saran dan pendapat, tapi ternyata begitu waktunya penyelarasan, serikat pekerja atau serikat buruh tidak dilibatkan dan tiba-tiba sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) No. 8 tahun 2019. Dalam isi PERDA tersebut, semua masukan dari serikat pekerja atau serikat buruh tidak ada yang diakomodir, malahan isi PERDA tersebut telah dirubah total dari apa yang direncanakan.

Serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan kepada pemerintah bahwa 80% pekerja yang ada di Bandung Barat ini harus diisi oleh warga setempat dan hal tersebut bertujuan untuk menanggulangi pengangguran di Kabupaten Bandung Barat.

Selain hal tersebut, DPRD Kabupaten Bandung Barat juga diminta supaya mendorong dalam memfasilitasi terkait terlaksananya upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) di Bandung Barat.

Serikat pekerja atau serikat buruh pun meminta supaya adanya upah lebih bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan yang sudah berkeluarga, sebagaimana telah dilaksanakan dibeberapa daerah seperti di Kota Cimahi ada PERDA yang mengatur tentang penambahan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun dan sudah berkeluarga yaitu sebesar 5% dari UMK.

Pemerintahan harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan undang-undang atau aturan Ketenagakerjaan.

Dalam audensi tersebut, pada prinsipnya komisi IV dan DPRD Kabupaten Bandung Barat mendukung dan akan mengawal dengan upaya merevisi perda nomor 8 tahun 2019 dengan catatan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan supaya disuarakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Untuk rencana selanjutnya, serikat pekerja atau serikat buruh akan melakukan aksi pada Senin tanggal 30 Desember 2019 di Kantor Bupati Bandung barat. (Lizz)

Pos terkait