Klarifikasi/Hak Jawab Pemberitaan “Tuntut Hak Anggotanya, Exco Partai Buruh Kota Medan Gelar Aksi di Universitas Panca Budi Medan”

Jakarta,KPonline– Redaksi hari ini 31 Juli 2023, menerima surat dari kantor Hukum Santri Sinaga perihal Hak Jawab dari Yayasan Prof Dr H Kadirun Yahya ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online koranperdjoeangan.com  di Jakarta dengan nomor surat No : 047/SS.ALC/HJ/VII/2023

Dalam surat tersebut yang dikirimkan  menyampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab sebanyak 9 point terkait pemberitaan pada koranperdjoeangan.com pada 25 Juli 2023 dengan judul ;
“Tuntut Hak Anggotanya, Exco Partai Buruh Kota Medan Gelar Aksi di Universitas Panca Budi Medan”

Berikut ini Redaksi koranperdjoeangan  muat secara utuh Hak Jawab yang tertuang dalam surat tersebut.

1. Bahwa sejak beridirinya Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya pada tahun 1956, hingga sat ini, tidak pernah menelantarkan karyawan, dan/atau apabila tidak memenuhi hak-hak karyawan.

2. Bahwa jika terjadi perselisihan kerja atau hubungan industrial, Klien kami: Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya tetap memenuhi hak-hak karyawan sepanjang ada perintah hukum/putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku, dimana Klien kami: Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya selalu mengutamakan Perundangan Bipartit atau Musyawarah untuk mufakat sebelum menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Klien kami: Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, sangat menyayangkan penggiringan opini yang menyesatkan pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Exco Partai Buruh Kota Medan, dimana persoalan yang mereka bawa terkait kekurangan upah Saudara Nofrizal, ST, telah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan disetujui untuk dibayar oleh pihak Yayasan sebagai bentuk kepatuhan pada ketaatan pada hukum, namun pihak yang menggugat, memaksa pembayaran lebih dari nilai anjuran.

4. Berdasarkan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Nomor: 500.14.14/3406, tanggal 24 Mei 2023 Mediator telah menganjurkan untuk memberikan hak-hak pekerja atas nama Nofrizal, ST dengan total sebesar RP. Rp.36.241.170. (tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah). Namun, dalam hal ini Nofrizal, ST malah meminta sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga wajar untuk ditolak karena tidak jelas dasar hukumnya.

5. Bahwa atas persoalan ini, timbul sebuah pertanyaan apakah ada muatan politik atau,tidak dalam demonstrasi tersebut?, apalagi ini tahun politik. Tetapi sangat disayangkan, karena persoalan tersebut digiring dalam bentuk unjuk rasa massa dengan mengerahkan lebih kurang lebih atau dengan perkataan lain sekitar 15 orang, untuk membangun sebuah opini yang menurut kami adalah untuk memaksakan kehendak karena di dalam aksi unjuk rasa tersebut ada simbol-simbol Partai Buruh.

6. Bahwa penggiringan opini ke lembaga pendidikan dan pengajian ini yang sangat kami sesalkan karena mengganggu proses belajar mengajar, mengganggu dunia pendidikan, perkuliahan dan pengajian yang ada di dalam area kampus milik Yayasan.

7. Bahwa Pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, yang pada pokoknya menyatakan Klien kami: Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya sepakat dengan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan bersedia memenuhi anjuran tersebut, akan tetapi sdr. Novrizal, ST meminta diluar dari yang telah dibuat dalam Anjuran dengan jumlah yang ditentukan sendiri oleh sdr. Novrizal, ST., bukan berdasarkan Putusan Pengadilan dan/atau Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan.

8. Bahwa Kuasa Hukum Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya juga telah bertemu secara langsung dengan Pihak Nofrizal, ST. dan Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Exco Partai Buruh Kota Medan (Jemis AG Bangun, SH) dan Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan (Tony Rickson Silalahi, SH), dan menyampaikan bahwasannya Pihak Yayasan bersedia memberikan Hak Nofrizal, ST, sesuai dengan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Akan tetapi, Pihak Nofrizal, ST tetap meminta di atas Anjuran tersebut dan bahkan dari jumlah awal yang diminta sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) malah jadi turun
menjadi Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dengan alasan yang mengada-ada yakni adanya kekurangan upah yang tidak dibayar Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya selama Perjanjian Kerja berlangsung.

Permintaan tersebut sungguh di luar dari anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga patut secara hukum bagi Pihak Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya untuk menolak permintaan tersebut. :

9. Bahwa dalam peristiwa ini, perlu diketahui bahwasannya harus dibedakan antara Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya dengan Rektorat Universitas Pembangunan Panca Budi, karena kepengurusannya adalah berbeda sehingga penanggung- jawabnya juga berbeda. Hal ini juga terkait dengan Desi Arisandi Harahap yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak kerja dengan Universitas Pembangunan Pancabudi bukan dengan Pihak Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya. Begitu juga dengan Nofirzal, ST. yang memiliki hubungan kerja dengan Pihak Yayasan bukan dengan Universitas Pembangunan Pancabudi.