“Kita Kalah, Ma”

Aksi buruh Tolak Upah Murah

Jakarta, KPonline – Hampir semua daerah menetapkan upah minimum sebesar 8,51 persen sesuai PP 78 Tahun 2015. Tuntutan buruh agar tahun 2020 upah minimum naik diatas 8,51% hanya menjadi angin lalu. Celakanya, sebagian orang membenarkan, bahwa kenaikan itu sudah sangat tinggi. Apalagi kemudian disandingkan dengan berita beberapa perusahaan yang akan melakukan relokasi, sebagai pembenar jika di beberapa daerah upah sudah kelewatan.

Bukan sekedar kalah. Tetapi telak. Bahkan tersungkur dan patah. Apalagi ketika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga mewacanakan jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditiadakan.

Situasi semakin genting, ketika pihak pengusaha meminta agar kabupaten/kota yang UMK-nya lebih tinggi dari upah minimum provinsi tidak perlu menetapkan UMK. Jika ini dilakukan, maka nasib buruh akan makin nyungsep.

Bayangkan, tahun 2019 ini UMK Karawang sebesar 4,2 juta. Sedangkan UMP Jawa Barat adalah 1,6 juta. Kalau tidak ada UMK, maka bisa saja buruh Karawang — yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat — hanya mendapatkan upah sebesar 1,6 juta, sesuai dengan UMP.

Jangan dalam fakta di lapangan. Sejak dalam pikiran, sesungguhnya kita sudah kalah.

Tidak sedikit diantara kita yang merasa bahwa PP 78/2015 tidak bisa dipatahkan. Ia terlalu kuat untuk dilawan. Ironisnya ada yang dengan girang berujar, “kenaikan upah dengan PP 78/2015 lebih tinggi ketimbang jika menggunakan konsep KHL.”

Padahal kritik kita terkait PP 78/2015 bukan saja soal KHL. Tetapi juga hilangnya peran serikat buruh di dalam penetapan upah minimum. Pemerintah pusat, yang dengan besinya, memaksakan agar kenaikan upah di seluruh Indonesia seragam. Padahal setiap daerah memiliki karakteristiknya sendiri.

Sebagian yang lain mengatakan, upah bukan satu-satunya indikator dalam mengukur kesejahteraan. Karena itu mereka mencoba membangun argumentasi jika ada yang lebih penting dari perjuangan upah.

Meskipun bukan satu-satunya, dia adalah salah satu dari indikator kesejahteraan. Karena itu, sudah sangat jelas, perjuangan mengenai tidak bisa diabaikan.

Kalau kita sendiri tidak menganggap upah menjadi sesuatu yang penting; jangan kaget jika muncul pernyataan untuk menghilangkan konsep UMK. Ya apa salahnya kalau UMK dihapus, toh bukan sesuatu yang penting. Kira-kira begini logikanya.

Melihat berbagai kejadian ini, lirih saya mendengar Minke berbisik, “Kita kalah, Ma.”

Nyai Ontosoroh pun menjawab. “Wajar kita kalah, Nak, Nyo. Kita belum melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.”