Kisruh SE Menaker tentang THR Bagi Buruh Di Tuban

Tuban,KPonline – Dengan adanya SE Menaker NO: M/6/H.I.00/V/2020 tentang THR 2020, membuat para pengusaha berbondong-bondong melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya secara bertahap, tak terkecuali perusahaan yang ada di Tuban.

Maraknya fonemena tersebut memicu reaksi keras dari FSPMI Kab.Tuban. Ketua Konsulat FSPMI Tuban Duraji mengatakan bahwa ” SE menaker tentang THR tersebut di jadikan dalih bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Permenaker 6 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR dan PP 78/2015 tentang Pengupahan, seharusnya perusahaan memenuhi hak pekerja karena Pekerja telah memenuhi kewajibanya meskipun di tengah potensi tertularnya covid-19 di tempat kerja.

Bacaan Lainnya

SE Menaker 2020 tentang THR tidak serta merta menggugurkan pembayaran THR sesuai dengan ketepatan waktu dan besaran pembayaran,harusnya perusahaan melihat poin-poin yang ada di SE tersebut sebelum mengeluarkan kebijakan tentang THR yakni harus ada kesepakatan antara pekerja/SP dan Pengusaha dan di poin selanjutnya harus ada transparansi keuangan perusahaan kepada pekerja/SP yang bersangkutan.

Rabu (20/05/2020) bertempat di lantai II Dinas PM PT SP dan Tenaga Kerja Tuban telah dilaksanakan Rapat mediasi sesuai dengan surat permohonan mediasi yang dikirim oleh salah satu PUK FSPMI TUBAN, yang dihadiri oleh KC FSPMI TUBAN, PUK PT.TMS, Disnaker Tuban, Pengawasan Naker Prov. Jatim, Kanit Intel polres Tuban, PT. TMS dan PT. SBI, yang membahas tentang pelanggaran pembayaran THR 2020 secara bertahap hingga 5x kepada pekerjanya yang dilakukan oleh PT. TMS selaku vendor di PT. SBI , melalui mediasi yang berjalan alot akhirnya Mnajemen PT. TMS menyanggupi pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Tuban tercatat ada 6 perusahaan yang melanggar pembayaran THR tetapi sedangkan yang lain bisa selesai di tingkat Perusahaan.

( Duraji )

Pos terkait