Batam,KPOnline – Budi Utomo hanya seorang lelaki biasa yang berstatus ter PHK karena mendirikan Serikat Pekerja. Lelaki yang menanggung beban harus menghidupi keluarga istri dan anaknya yang masih kecil ini harus menelan pil pahit di saat anak-anaknya perlu asupan nutrisi yang cukup dan bergizi demi perkembangan fisik dan otaknya.
Apa daya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja sangat kekurangan apalagi konsentrasinya terus terpecah menjalani seluruh proses perjuangan melawan ketidakadilan ini.Kesedihan tidak cukup untuk direnungkan tetapi akan lebih membantu apabila seluruh ketua ketua serikat ikut membantu budi atas nama solidaritas, dengan meterjunkan anggotanya untuk kepung sang pengusaha nakal.
Ini bukan hal biasa Ini hal yang sangat luarbiasa, pengusaha yang bandel berani melawan semua keputusan Pengadilan dan nota dinas tenaga kerja. Dan keselamatan satu keluarga kecil terancam kehidupannya . Seharusnya ada rasa kemanusiaan di sini.
Budi tidak lagi memperoleh upahnya setahun hingga saat ini sejak pengusaha CHDOC Pembangkit Listrik Tj. Kasam Batam memutus hubungan kerja, sekitar agustus 2014.
Kasus PHK ini ditangani Pengadilan Hubungan Industrial Tj. Pinang dan divonis tidak memenuhi syarat sehingga harus tetap dipekerjakan kembali.
Keputusan hakim PHI juga dikuatkan oleh nota dinas Disnaker kota Batam agar Budi dipekerjakan kembali.
Budi menghela napas berat, tetap berusaha tawakal meski musibah belum usai menimpa hidupnya. Hampir berselang sebulan lalu ibunda tercinta menghembuskan nafas terakhir di jawa. Dalam kondisi kalut dibantu kawan kawan bisa juga mengunjungi kampungnya untuk pertemuan terakhir dengan sang ibunda, walaupun akhirnya hanya dapat meratapi kesedihannya diatas pusara yang masih basah.(DJ)