Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Automotif FSPMI: PHK di Caterpillar Batam Diduga Bentuk Pelanggaran Kebebasan Berserikat

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Automotif FSPMI: PHK di Caterpillar Batam Diduga Bentuk Pelanggaran Kebebasan Berserikat
Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI, Khairul Bakri saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Pusat PT Caterpillar, Jakarta.

Jakarta, KPonline-Aksi unjuk rasa solidaritas digelar sejumlah buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Kantor Pusat PT Caterpillar, Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam.

Dalam orasinya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI, Khairul Bakri, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengawal jalannya aksi serta kepada pengelola gedung yang telah membuka ruang dialog antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

“Kami (FSPMI) mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah memfasilitasi dan mengawal aksi kami sejak pagi hingga sore hari. Kami juga berterima kasih kepada pihak pengelola gedung yang berupaya membuka ruang diskusi dan dialog sosial dengan manajemen perusahaan,” ujar Khairul Bakri di hadapan massa aksi. Kamis, (25/6/2026).

Ia menyampaikan penghargaan kepada para anggota dan pengurus FSPMI dari berbagai daerah seperti Karawang, Bekasi, Purwakarta, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga jajaran Garda Metal yang hadir memberikan dukungan solidaritas.

Khairul Bakri mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan di Jakarta bukanlah langkah pertama yang ditempuh organisasi. Sebelum turun ke jalan, Khairul Bakri mengaku, FSPMI telah berupaya melakukan komunikasi dan dialog dengan manajemen PT Caterpillar Batam terkait PHK terhadap Ketua PUK SPAMK FSPMI setempat.

“Kami selalu mengedepankan dialog, diskusi, komunikasi, dan koordinasi. Aksi hari ini merupakan bagian dari rangkaian upaya yang sudah kami lakukan sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta pertemuan dan membahas kebijakan PHK terhadap pengurus serikat pekerja tersebut. Bahkan, pertemuan yang difasilitasi oleh kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan telah dilakukan sebelum aksi berlangsung.

Namun, menurutnya, tidak ditemukan titik temu dalam pertemuan tersebut.

“Kami sudah berusaha membuka ruang komunikasi. Namun perusahaan tetap menyatakan akan melakukan PHK terhadap saudara Asrul. Sikap seperti ini menunjukkan tidak adanya ruang dialog yang sehat,” tegasnya.

Khairul Bakri menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan hubungan industrial biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalangi pekerja untuk menjadi anggota maupun pengurus serikat pekerja, termasuk melalui tindakan mutasi, penurunan jabatan, pengurangan hak, maupun PHK.

“Undang-undang sudah sangat jelas melindungi pekerja yang menjalankan aktivitas serikat pekerja. Karena itu kami melihat ada indikasi pelanggaran terhadap hak berserikat yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khairul Bakri mengkritik keras tindakan perusahaan yang menurutnya tidak menghormati aktivitas organisasi yang sah. Ia menyoroti adanya pemberian sanksi kepada pekerja yang menghadiri kegiatan organisasi secara resmi serta proses PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberikan penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen tersebut. Setelah menolak menandatangani dokumen yang dianggap tidak jelas, yang bersangkutan justru menerima surat PHK.

“Ketika Ketua PUK tidak bersedia menandatangani dokumen yang tidak dipahami isinya, langsung diberikan surat PHK. Cara-cara seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan terhadap prinsip hubungan industrial yang sehat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Khairul Bakri juga mengungkapkan bahwa FSPMI akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan penyelesaian yang adil.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi solidaritas tersebut adalah agar perusahaan membatalkan PHK terhadap Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam dan memulihkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Kami masih membuka ruang dialog. Namun jika tidak ada perkembangan atau jawaban yang sesuai dengan tuntutan kami, maka perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan langkah-langkah organisasi untuk memperjuangkan keadilan bagi anggota kami,” tegasnya.

Khairul Bakri juga menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang menurutnya berubah secara mendadak saat menghadapi aksi serikat pekerja, termasuk perubahan pola kerja dan jam kerja yang dinilai tidak lazim.

Bagi Khairul Bakri, kasus yang menimpa Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional pekerja untuk berserikat di tempat kerja.