Riau, KpOnline- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) Kebun Kalapas, bersama perwakilan dari Kebun Sei Kijang, menggelar pertemuan strategis dengan Konsulat Cabang (KC) FSPMI Pelalawan. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (23/06/2026) pukul 17.30 WIB di Sekretariat KC FSPMI Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau ini bertujuan untuk membahas pembentukan kepengurusan baru di PT. RSS Kebun Sei Kijang (KSK) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh jajaran KC FSPMI Pelalawan, pengurus PUK SPPK PT. RSS Kebun Kalapas, serta perwakilan pekerja dari Kebun Sei Kijang. Diskusi berjalan dengan hangat, kondusif, dan penuh semangat perjuangan. Agenda ini diinisiasi oleh Ketua PUK SPPK FSPMI PT. RSS Kebun Kalapas, Aswan Telombanua, didampingi Sekretaris Soni Hulu, sebagai bentuk kepedulian dan upaya kolaborasi untuk memperluas jangkauan organisasi di bawah payung hukum perusahaan yang sama.
Dalam sesi dialog yang berlangsung dinamis, perwakilan pekerja dari PT. RSS Kebun Sei Kijang memaparkan berbagai keluhan, kendala, dan tekanan yang mereka hadapi di lingkungan kerja. Para pekerja mengaku kerap mengalami tindakan intimidasi serta diskriminasi dari pihak manajemen perusahaan. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan dan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat bagi para karyawan secara berkelanjutan.
Secara spesifik, perwakilan pekerja membeberkan salah satu kasus ketidakadilan yang dipicu oleh tindakan pemindahan tugas (mutasi) secara sepihak oleh manajemen kebun. Kasus ini bermasalah lantaran mutasi terjadi setelah karyawan yang bersangkutan membongkar dugaan manipulasi Hari Kerja (HK) yang dilakukan oleh pihak supervisi afdeling. Sebagai dampaknya, karyawan tersebut dimutasi secara sepihak dari Tim HPT ke Tim Pemupukan, sebuah kebijakan yang dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan mutasi yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Konsulat Cabang (KC) Pelalawan, Yudi Efrijon, memberikan perhatian serius sekaligus memberikan pemahaman serta pencerahan hukum kepada para pekerja. Yudi menegaskan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pelanggaran hak tersebut hanya dapat diselesaikan secara efektif melalui pembentukan Serikat Pekerja di tingkat perusahaan. Menurutnya, keberadaan organisasi serikat pekerja yang sah merupakan pelindung dan payung hukum utama bagi buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang diatur oleh undang-undang.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempererat solidaritas dan menyatukan visi perjuangan melawan segala bentuk penindasan di lingkungan kerja. Melalui ekspansi dan pembentukan kepengurusan baru FSPMI di PT. RSS Kebun Sei Kijang ini, diharapkan hak-hak normatif para pekerja yang selama ini kerap diabaikan oleh pihak perusahaan dapat diperjuangkan dan ditegakkan kembali secara maksimal.