Jakarta, KPonline-Dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja di lingkungan PT Caterpillar Batam kembali menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa solidaritas yang digelar di kantor pusat Caterpillar, Jakarta oleh jajaran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), para pengurus dan anggota serikat pekerja. Kamis (25/6/2026).
Mereka menuntut penyelesaian kasus yang menimpa Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam, Asrul Siregar, yang hingga kini masih berjuang mempertahankan haknya sebagai pekerja.
Dalam keterangannya, perwakilan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (PP) Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI, Amin Saktiawan menilai berbagai tindakan yang dilakukan manajemen Caterpillar Batam merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja untuk berserikat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selanjutnya, menurut keterangan yang disampaikannya, persoalan bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika pengurus PUK FSPMI Caterpillar Batam, termasuk Asrul Siregar, mengajukan dispensasi untuk mengikuti kegiatan organisasi serikat pekerja. Namun dispensasi tersebut kemudian dipersoalkan oleh perusahaan dan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
“Permasalahan ini awalnya hanya soal dispensasi untuk kegiatan serikat pekerja. Namun setelah melalui mediasi dan Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan anjuran, perusahaan disebut tidak menjalankan anjuran tersebut,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa anjuran dari Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjadi dasar penyelesaian perselisihan secara baik dan dialogis. Namun, menurut mereka, persoalan justru terus berlanjut hingga memicu ketegangan antara pengurus serikat dan manajemen perusahaan.
Selain persoalan dispensasi, Pengurus Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI tersebut juga menyoroti dugaan adanya pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Disebutkan olehnya, bahwa pekerja tidak diperbolehkan menggunakan atribut serikat pekerja di area perusahaan. Bahkan, pengumpulan iuran anggota (check off system) yang lazim difasilitasi perusahaan disebut tidak berjalan sehingga pengurus serikat harus melakukan pengumpulan iuran secara manual.
“Jika terbukti, tindakan yang menghambat aktivitas organisasi pekerja dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pekerja memiliki hak untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,” ujar Amin.
Amin menilai hak berserikat merupakan bagian dari hak asasi pekerja yang wajib dihormati oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Amin juga mengungkap dugaan praktik yang dinilai tidak wajar dalam proses hubungan kerja di perusahaan tersebut.
“Asrul Siregar pernah dipanggil ke bagian Human Resources Department (HRD) dan diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa diberikan kesempatan mempelajari isi dokumen tersebut terlebih dahulu,” kata Amin.
Tidak hanya itu, Amin juga mengklaim terdapat kasus lain yang melibatkan seorang manajer produksi yang disebut menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya, yang belakangan diketahui merupakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain dugaan pemberangusan serikat pekerja, dalam aksi tersebut juga menyoroti persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Dan Amin menyebutkan, adanya kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia. FSPMI mempertanyakan proses investigasi dan tindak lanjut terhadap insiden tersebut.
“Kami tidak hanya berbicara soal hubungan industrial, tetapi juga soal keselamatan pekerja. Ketika ada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, harus ada investigasi yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Meski melontarkan kritik keras terhadap manajemen Caterpillar Batam, Ia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan bukan semata-mata untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan dan keadilan.
Menurutnya, berbagai pihak telah dihubungi, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga aparat kepolisian, agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aksi bukan tujuan kami. Aksi adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami ingin ada dialog dan penjelasan yang terbuka terkait apa yang terjadi di Batam,” katanya.
Pada akhirnya, tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi solidaritas ini adalah agar kasus yang menimpa Asrul Siregar segera diselesaikan dan yang bersangkutan dapat kembali bekerja.
Lebih lanjut, Amin menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari perjuangan menjaga kebebasan berserikat dan hak-hak pekerja di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, hak pekerja untuk berserikat merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.