Pasuruan, KPonline – Sejumlah pekerja PT Namasindo Plas Abadi mendatangi Posko Orange yang berada di Kantor KC FSPMI Pasuruan Raya, Minggu (9/8/2026). Kedatangan para pekerja tersebut untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami di perusahaan.
Para pekerja menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang dinilai merugikan karyawan, mulai dari kebijakan pekerja dirumahkan, pembayaran upah yang dilakukan secara dicicil dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, hingga persoalan yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja.
Kondisi tersebut membuat para pekerja yang menjadi korban PHK merasa perlu mencari pendampingan dan perlindungan hukum. Mereka kemudian memilih mendatangi Posko Orange FSPMI Pasuruan Raya untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta bantuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pengaduan tersebut pada kesempatan ini ditangani oleh Memed Hermanto, S.H., yang memberikan pendampingan terhadap para pekerja dalam menghadapi persoalan hubungan industrial dengan pihak perusahaan.
Para pekerja berharap melalui pendampingan hukum yang diberikan Posko Orange, persoalan yang mereka hadapi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar hak-hak pekerja yang terdampak PHK dapat dipenuhi secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko Orange FSPMI Pasuruan Raya sendiri menjadi salah satu tempat bagi pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendapatkan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dalam kasus PT Namasindo Plas Abadi, para pekerja berharap proses pendampingan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pekerja yang terdampak.
“Kami datang ke Posko Orange untuk meminta perlindungan hukum. Kami berharap persoalan yang kami alami bisa diperjuangkan dan hak-hak kami sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” ungkap salah satu pekerja.
Persoalan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pendampingan dan langkah-langkah hukum yang diperlukan, dengan tetap mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.



