Ketua DPW FSPMI Kepri Ungkap Dugaan Union Busting di Caterpillar Batam

Ketua DPW FSPMI Kepri Ungkap Dugaan Union Busting di Caterpillar Batam
Foto by Budi Santoso

Jakarta, KPonline-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, menegaskan bahwa aksi solidaritas yang digelar di depan kantor pusat perusahaan Caterpillar di Jakarta merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat yang terjadi di Caterpillar Batam.

Dalam orasinya, Suprapto mengatakan bahwa langkah melakukan aksi di tingkat pusat dilakukan karena ruang dialog di Batam dinilai telah tertutup. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan serikat pekerja tidak mendapat respons yang memadai dari pihak manajemen.

“Kami meminta Pimpinan Pusat dan DPP turun melakukan aksi karena manajemen di Batam sudah menutup ruang diskusi terkait PHK saudara Asrul. Banyak pelanggaran yang kami temukan, bukan hanya terkait serikat pekerja, tetapi juga persoalan upah dan norma ketenagakerjaan lainnya,” ujar Suprapto.

Ia menilai perusahaan yang berstatus multinasional tersebut seharusnya mampu menjadi contoh dalam menjalankan hubungan industrial yang baik. Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya.

Suprapto mengungkapkan bahwa pengurus serikat pekerja di perusahaan mengalami berbagai hambatan dalam menjalankan aktivitas organisasi. Salah satunya adalah tidak adanya dispensasi bagi pengurus yang harus menghadiri rapat-rapat resmi ketenagakerjaan di tingkat daerah.

“Ketika pengurus serikat menghadiri rapat LKS Tripartit di Kota Batam, mereka harus menggunakan cuti atau menerima pemotongan upah. Ini menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap kebebasan berserikat,” katanya.

Lebih lanjut, tindakan tersebut merupakan bagian dari praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, Suprapto juga menyoroti dugaan larangan penggunaan atribut serikat pekerja dan pembatasan aktivitas organisasi di lingkungan perusahaan.

“Mereka tidak diberi kebebasan menggunakan atribut serikat dan tidak leluasa menjalankan kegiatan organisasi di perusahaan. Ini yang membuat kami menilai telah terjadi union busting,” tegasnya.

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Suprapto juga menyinggung persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia mengaku menerima laporan mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, termasuk dugaan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

Selain masalah K3, ia menyoroti dugaan masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.

“Kalau benar masih ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Norma ketenagakerjaan wajib dijalankan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Suprapto mengapresiasi upaya aparat kepolisian dan instansi terkait di Batam yang telah mencoba memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun menurutnya, manajemen perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Bahkan, ia menyebut kondisi yang dialami para pekerja sebagai bentuk “perbudakan modern” apabila hak-hak dasar pekerja terus diabaikan.

“Investasi tentu kami dukung, tetapi investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap norma ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Jangan sampai investasi justru mengorbankan hak dasar buruh,” katanya.

Selanjutnya, Suprapto menilai sikap manajemen pusat yang tidak bersedia menemui massa aksi memperkuat dugaan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya berada di tingkat daerah, tetapi juga mencerminkan kebijakan perusahaan secara lebih luas.

Ia kembali mengungkapkan bahwa pekerja dan serikat buruh di Batam telah melakukan aksi selama lebih dari dua pekan. Bahkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen pekerja untuk memperbesar aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons.

“Saat ini kami sudah memasuki hari ke-15 aksi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus melakukan konsolidasi dan memperkuat gerakan solidaritas,” ujarnya.

Suprapto mempertanyakan keputusan perusahaan melakukan PHK di tengah meningkatnya aktivitas produksi dan tingginya permintaan pasar terhadap produk Caterpillar.

“Ketika produksi meningkat dan pesanan sedang tinggi, mengapa justru terjadi PHK? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Ia juga menyinggung hasil proses mediasi dan pengawasan ketenagakerjaan yang menurutnya menemukan adanya pelanggaran normatif di perusahaan. Karena itu, FSPMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum maupun aksi massa.

Di akhir orasinya, Suprapto menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilakukan hingga Asrul kembali bekerja dan seluruh hak pekerja di perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus melakukan perlawanan sampai saudara Asrul dipekerjakan kembali. Kami juga akan terus memperjuangkan agar seluruh pekerja mendapatkan haknya, dibayar sesuai UMK, memperoleh perlindungan K3, dan mendapatkan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa FSPMI bersama serikat pekerja lainnya akan terus meminta dukungan dari pimpinan organisasi di tingkat nasional untuk mengawal kasus tersebut hingga memperoleh penyelesaian yang adil bagi para pekerja.