Ketua Partai Buruh Sumut, Minta Kapoldasu Atensi Penembakan SatPam PTPN III (Persero) KANAS

Medan, KPonline – Buruh dengan Jabatan sebagai Satuan Pengamanan (SatPam) selain tunduk terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan, juga tunduk kepada semua Peraturan Kapolri (PERKAP) tentang SatPam.

SatPam adalah pembantu utama POLRI didalam menjaga dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS), sehingga POLRI wajib memberikan perlindungan kepadanya didalam melaksanakan tugas-tugasnya” Jelas Willi Agus Utomo,SH.Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Senin (23/05) Kepada Koran Perdjoeangan Online di Sekretariat Partai Buruh Jln.Bajak II Simpang Marindal Medan, saat diminta pendapatnya tentang peristiwa percobaan pembunuhan kepada Andika Syahputra anggota SatPam PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi pada hari Jumat (20/05) sekira pukul 04.00 Wib.

Lebih lanjut Willi Agus Utomo memaparkan” Percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata airsoft gun kepada koban Andika Syahputra wajib menjadi atensi khusus Inspektur Jendral (Irjen Pol) RZ.Panca Putra Simanjuntak, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.

Andika Syahputra adalah anggota SatPam di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar sebagai objek vital nasional (Obvitnas), dan pengamanan Obvitnas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) No.63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Juncto Perkap Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Polri, sehingga peristiwa pidana percobaan pembunuhan kepada Andika Syahputra tidak terlepas dari tanggung jawab Kapolda Sumatera Utara Untuk mengungkapnya” Ujar Ketua Partai Buruh Sumatera Utara ini.

Masih menurut Willi Agus Utomo “Percobaan pembunuhan yang terjadi kepada Andika Syahputra dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan berat dengan melanggar pasal Pasal 53 junto 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara kurungan, maksimum 10 tahun.

Sedangkan bila kemudian dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan bukti bahwa percobaan pembunuhan kepada Andika Syahputra terdapat unsur direncanaka, maka secara otomatis pasal 340 KUHPidana diterapkan kepada peakunya.

Perkara percobaan pembunuhan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja harus segera diungkap sebab efeknya akan berdampak kepada traumanya seluruh SatPam di PTPN III (Persero) KANAS dan dampaknya kepada terganggunya keamanan aset perusahaan.

Selain itu bagi pelakunya dapat dikenakan Undang – Undang Darurat No:12 Tahun 1951,bila kemudian ternyata pelaku tidak memiliki izin penggunaan senjata api.” Tegas Willi Agus Utomo,SH.

Tambahnya”Menilik dari kronologi peristiwa penembakan yang diuraikan oleh Andika Syahputra selaku korban dilengkapi dengan ciri-ciri pelaku, merupakan bukti petunjuk bagi Polri untuk mengungkap perkara percobaan pembunuhan ini, dan sebagai dasar untuk melakukan analisa apa motif rencana pembunuhan dan siapa pelakunya.

Kemudian penanganan perkara percobaan pembunuhan ini ada baiknya dilimpahkan penanganannya dari Polsek Bilah Hulu ke Polres Labuhanbatu, sehingga penanganannya bisa lebih maksimal “Tegas Ketua Partai Buruh Sumut ini, menambahkan.(Anto Bangun)