Ketua Partai Buruh Labuhanbatu : DPRD Jangan Tebang Pilih, SIDAK ke PMKS

Labuhanbatu, KPonline – Persoalan lingkungan Hidup disejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu diduga kuat hampir semuanya melakukan pelanggaran Undang- Undang (UU) No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tidak hanya terbatas terjadi di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sinar Pendawa Sennah Kecamatan Bilah Hilir saja, dikatakan Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, menyikapi hasil inspeksi mendadak (SIDAK) anggota DPRD Labuhanbatu di PT Sinar Pendawa yang dilansir dari beberapa media.

Kepada Koran Perjdoeangan Online , Kamis (16/06) Ketua Patai Buruh ini mengatakan” Kita sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh anggota DPRD Labuhanbatu dari komisi 4 ini, dan Sidak tersebut adalah sebagai wujud berjalan dan berfungsinya fungsi kontrol DPRD kepada penyelenggara pemerintah, utamanya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Temuan DPRD di PMKS PT Sinar Pendawa, adalah sebuah fakta, dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dibiarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, dan hal ini patut dipertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Tetapi Sidak ini jangan terkesan diskriminatif hanya kepada PT Sinar Pendawa saja, tetapi wajib dilakukan kesemua PMKS Swasta dan BUMN, sehingga tidak ada timbul opini bahwa tjuan Sidak diduga karena ada kepentingan terselubung DPRD yang tidak dipenuhi oleh PT Sinar Pendawa” Ujarnya.

Masih menurutnya” Sidak yang dilakukan Komisi IV ini, menurut Saya tindakan yang sangat tepat, sekaligus untuk membuktikan bahwa anggota DPRD itu, kerjanya tidak hanya datang dan duduk menunggu tanggal gajian.

Artinya dengan Sidak ini ada bukti kongkrit yang mereka lakukan kepada rakyat.

Saran Saya untuk Sidak berikutnya kalau bisa sertakan anggota DRPD dari Komisi,II, yang membidangi perburuhan, sebab di beberapa PMKS masih banyak terjadi pelanggaran Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, stakeholder Wartawan dan LSM, harus diikut sertakan, agar lebih transparan dan semua temuan langsung bisa dipublikasikan” Temuan tidak masuk angin” Tegas Wardin.

Terpisah Ponimin anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu, saat dimintai pendapatnya melalui pesan singkat, mengatakan” Kami akan lakukan Sidak kesemua PMKS, baik Swasta maupun BUMN, Sidak yang kami lakukan merupakan tugas kami sebagai wakil rakyar untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dari dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan PMKS terhadap Air Bawah Tanah (ABT),Air Permukaan Udara (APU) dan Udara Ambein” Jelas anggota DPRD ini.(Anto Bangun)