Ketua KC FSPMI Pasuruan Raya : Tidak ada Pilihan lagi, Kita Harus Turun Jalan!

Pasuruan, KPonline – Akhir-akhir ini kaum buruh/pekerja sedang dibuat heboh dengan wacana pemerintah yang akan mengeluarkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .

Rapat koordinasi persiapan aksi Tolak Omnibus Law tanggal 20/01/2020 di Surabaya baru dimulai pukul 20.00 WIB. Yang dihadiri sekitar 37 orang perwakilan pengurus KC, PC, PUK, Garda Metal, Jamkeswatch, dan Tim Media perdjoeangan. Bertempat di kantor KC FSPMI Pasuruan Raya Jl. Tunggaan II Kec. Kraton, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (15/01/2020).

Bacaan Lainnya

Perlu kita ketahui bahwasannya Omnibus Law UU Cilaka yang merupakan gabungan dari beberapa Undang-undang, seperti Ketenagakerjaan, Pertanahan, Perpajakan, Lingkungan, HAM dan sebagainya.
Adapun isinya yang sangat merugikan kaum buruh/pekerja, diantaranya :

1. Menghilangkan Upah Minimun diganti dengan upah per jam.
2. Menghapus pesangon.
3. Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin mudah masuk ke Indonesia.
4. Menghapus sangsi pidana bagi pengusaha.
5. Menghilangkan Jaminan Sosial Pekerja.
6. Outsourcing dan buruh kontrak semakin diperluas.

Ketua KC FSPMI Pasuruan Raya, Jazuli menekankan kepada peserta rapat bahwasannya Omnibus Law UU Cilaka ini sangat merugikan kaum buruh,
“Tidak ada pilihan lagi, kita harus turun jalan!! Bahwasannya ketika hak kita diusik, maka sudah pasti kita akan bergerak. Siapapun itu ketika haknya dirampas maka pasti tidak akan tinggal diam.” Ujarnya dengan nada sedikit tinggi.

Ia juga menambahkan marilah kita membuat sejarah dengan menggerakkan anggotanya untuk hadir pada Senin tanggal 20/01/2020 nanti. (Dede Faisal RA)

Pos terkait