Ketika Magang Nasional Menjadi Jalan Pintas Menggusur Karyawan Tetap

Ketika Magang Nasional Menjadi Jalan Pintas Menggusur Karyawan Tetap

Janji Mencetak Tenaga Kerja Kompeten, Ada Kekhawatiran: Jangan Sampai Peserta Magang Mengisi Posisi Pekerja Tetap dengan Perlindungan yang Berbeda

Purwakarta, KPonline-Program Magang Nasional digadang-gadang menjadi jembatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk memasuki dunia kerja. Namun, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan maraknya kekhawatiran terhadap ketidakpastian kerja, muncul pertanyaan yang tak boleh dianggap sepele yaitu apakah program magang benar-benar membuka pintu kesempatan, atau justru berpotensi menjadi celah untuk menggeser karyawan tetap?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan tanpa alasan. Dalam dunia industri, ketika efisiensi menjadi mantra dan pengurangan biaya tenaga kerja menjadi target, setiap kebijakan yang menghadirkan tenaga tambahan dengan skema pembiayaan berbeda perlu diawasi secara ketat.

Sebab, jangan sampai atas nama peningkatan kompetensi anak muda, pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi justru kehilangan tempatnya. Jangan sampai pintu kesempatan bagi lulusan baru dibuka dengan menutup pintu penghidupan bagi pekerja yang lebih dahulu berdiri di dalamnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Magang Nasional dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta, bukan menggantikan pekerja yang sudah ada di perusahaan.

Dikutip dari ANTARA pada 23 September 2026, Yassierli mengakui adanya kekhawatiran bahwa program magang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan pekerja, bahkan dengan mengurangi jumlah karyawan yang telah bekerja. Pemerintah, menurutnya, akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan ini penting. Namun, bagi kalangan pekerja, persoalannya bukan berhenti pada apa yang tertulis dalam tujuan program, melainkan bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

Sebab, kebijakan yang baik di atas kertas belum tentu berjalan baik ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. Pengawasan harus memastikan bahwa peserta magang benar-benar memperoleh pembelajaran, bukan sekadar ditempatkan untuk mengisi kekosongan tenaga kerja yang seharusnya diisi pekerja dengan hubungan kerja yang semestinya.

Program Magang Nasional memberikan uang saku setara upah minimum kepada peserta selama mengikuti program. Dalam skema yang dijelaskan melalui platform resmi MagangHub Kemnaker, biaya uang saku dan jaminan sosial peserta ditanggung pemerintah.

Disatu sisi, tentu saja kebijakan ini membantu lulusan baru memperoleh pengalaman kerja. Sedangkan Disisi lain, perbedaan skema pembiayaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah ada risiko perusahaan lebih memilih peserta magang karena biaya yang ditanggungnya berbeda dibandingkan dengan merekrut pekerja biasa?

Pertanyaan tersebut bukan bukti bahwa semua perusahaan menyalahgunakan program magang. Namun, risiko itu perlu diantisipasi agar subsidi pemerintah tidak secara tidak langsung mendorong praktik penggantian tenaga kerja reguler dengan peserta magang.

Jangan sampai negara bermaksud membantu anak muda memasuki dunia kerja, tetapi tanpa pengawasan yang kuat justru menciptakan insentif yang keliru bagi perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara serta peserta, perjanjian pemagangan, pembimbing, uang saku, jaminan sosial, evaluasi, dan sertifikat.

Prinsip pentingnya adalah pemagangan harus menjadi proses pembelajaran yang terstruktur. Peserta perlu mendapatkan bimbingan, pengalaman sesuai program, serta peningkatan kompetensi. Magang tidak semestinya dijadikan kedok untuk mempekerjakan seseorang secara terus-menerus tanpa memberikan status dan hak yang sesuai dengan hubungan kerja sebenarnya.

Analisis dan evaluasi hukum yang dipublikasikan JDIH Kemnaker juga menyoroti risiko penyalahgunaan pemagangan sebagai sumber tenaga kerja murah, terutama ketika peserta menjalankan pekerjaan layaknya pekerja biasa tanpa perlindungan yang semestinya.

Karena itu, pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa program magang tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Pekerja tetap dan peserta magang bukan dua kelompok yang seharusnya dipertentangkan. Keduanya sama-sama membutuhkan kesempatan untuk hidup layak dan membangun masa depan.

Lulusan baru berhak mendapatkan pengalaman kerja. Pekerja lama juga berhak mendapatkan kepastian kerja, perlindungan, dan penghargaan atas pengabdiannya.

Yang harus dicegah adalah situasi ketika satu kelompok memperoleh kesempatan dengan mengorbankan kelompok lainnya. Jangan sampai anak muda diposisikan sebagai tenaga pengganti yang lebih murah, sementara pekerja tetap dipandang sebagai beban biaya yang harus disingkirkan.

Dan yang perlu diperhatikan saat ini adalah persoalannya bukan pada kehadiran peserta magang, melainkan pada kemungkinan penyalahgunaan program oleh pihak yang hanya mengejar efisiensi tanpa memedulikan keadilan.

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa Magang Nasional bukan untuk menggantikan pekerja. Pemerintah perlu membuktikannya melalui pengawasan yang transparan, pemeriksaan terhadap perusahaan peserta, mekanisme pengaduan yang efektif, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Perusahaan juga harus memastikan bahwa peserta magang memperoleh pengalaman belajar yang nyata, didampingi mentor, dan tidak digunakan untuk menggantikan posisi pekerja yang diberhentikan atau pekerjaan reguler yang seharusnya diisi melalui hubungan kerja yang sesuai.

Di tengah ketidakpastian dunia kerja, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar program yang terlihat menjanjikan. Mereka membutuhkan jaminan bahwa kesempatan kerja tidak dibangun di atas kerentanan orang lain.

Sebab, magang seharusnya menjadi jembatan menuju pekerjaan yang layak, bukan lorong belakang untuk menggusur karyawan tetap.

Negara harus hadir bukan hanya untuk menyiapkan tenaga kerja baru, tetapi juga untuk melindungi mereka yang telah bekerja. Sebab, kemajuan industri tidak semestinya diukur hanya dari seberapa murah perusahaan memperoleh tenaga kerja, melainkan juga dari seberapa adil manusia yang bekerja di dalamnya diperlakukan.

Pos terkait