Surabaya, KPonline – Persoalan jaminan pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana menjadi perhatian dalam aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti masih adanya korban tindak pidana yang mengalami kesulitan mendapatkan kepastian penjaminan biaya pengobatan. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapatkan solusi melalui koordinasi antara LPSK, BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta pihak kepolisian.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kasus Alfian, yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Fuad, tenaga ahli LPSK, bersama Tyas dan Rahmat, membahas persoalan tersebut dengan menyoroti hasil pertemuan pada Senin sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Dalam pembahasan itu, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan masih berpeluang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan persyaratan tertentu, termasuk batas waktu pelayanan dan adanya surat rekomendasi dari LPSK. Namun, mekanisme tersebut masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, terutama terkait batasan penjaminan dan kesepakatan mengenai isi surat rekomendasi.
Persoalan ini menjadi penting karena ketika seorang korban tindak pidana harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, salah satu pertanyaan yang segera muncul adalah siapa yang akan menanggung biaya pengobatannya.
Di sisi lain, tidak semua korban tindak pidana memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan dari LPSK. Akibatnya, terdapat korban yang berpotensi tidak memperoleh jaminan dari LPSK maupun skema penjaminan lain, sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi persoalan serius.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi salah satu regulasi yang dibahas dalam konteks penjaminan pelayanan kesehatan tersebut. Namun, penerapannya terhadap korban tindak pidana membutuhkan penjelasan yang cermat, termasuk mengenai persyaratan, pengecualian, dan kemungkinan penggunaan skema pembiayaan lain.
Dalam diskusi itu, muncul pertanyaan mengenai batas waktu pelayanan, prosedur administrasi, serta makna perlindungan dalam kondisi darurat. Persoalan prosedur yang dapat memerlukan waktu hingga 30 hari juga menjadi perhatian karena korban membutuhkan penanganan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketentuan yang seharusnya terjadi berdasarkan hukum normatif (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein).
Bagi korban yang sedang menjalani perawatan, kepastian mengenai penjamin biaya kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akses terhadap pelayanan medis yang dibutuhkan.
Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan agar LPSK mengembangkan mekanisme pelayanan dan penjaminan yang lebih sederhana, terkoordinasi, serta mudah diakses, dengan menjadikan sistem pelayanan Jasa Raharja sebagai salah satu bahan pembelajaran.
Selama ini, LPSK memiliki kriteria tertentu dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah suatu tindak pidana termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh perlindungan LPSK.
Apabila korban tidak memenuhi kriteria tersebut, diperlukan mekanisme rujukan yang jelas agar korban dapat memperoleh penanganan melalui pihak atau skema penjaminan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis tindak pidana, termasuk penganiayaan, juga perlu ditelaah secara cermat karena tidak semua kasus memiliki karakteristik dan persyaratan penanganan yang sama.
LPSK menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan pihak kepolisian guna membahas solusi bagi korban kekerasan atau tindak pidana yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan.
Selain mendorong koordinasi lintas lembaga, pembahasan tersebut juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun skema perlindungan bagi korban yang belum terakomodasi oleh sistem yang tersedia.
Pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah membentuk skema terkait menjadi salah satu rujukan yang diharapkan dapat dipelajari dan didorong penerapannya di Jawa Timur.
FSPMI juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memperjuangkan kepastian pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan mekanisme yang lebih jelas, efektif, dan tidak membebani relawan sosial yang selama ini turut membantu korban.
Informasi mengenai tindak lanjut pembahasan diharapkan dapat diperoleh pada akhir bulan ini. Harapannya, koordinasi tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan langkah nyata dalam memperjelas tanggung jawab penjaminan dan prosedur pelayanan bagi korban.
Persoalan jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, terlebih ketika korban membutuhkan pertolongan medis dengan segera atau bahkan dalam keadaan gawat darurat.
Diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara LPSK, BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya agar tidak ada korban yang terabaikan akibat ketidakjelasan prosedur maupun perbedaan pemahaman mengenai aturan penjaminan.
Bagi FSPMI perjuangan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas perlindungan dan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.
Negara harus hadir memberikan kepastian, terutama bagi masyarakat yang sedang berada dalam situasi rentan. Sebab, korban tindak pidana tidak seharusnya menghadapi beban penderitaan berlipat akibat harus berjuang sendiri mencari penjamin biaya pengobatan.
Melalui aksi dan dialog tersebut, diharapkan lahir solusi konkret agar mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana di Jawa Timur menjadi lebih sederhana, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan.


