Jakarta, KPonline-Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa federasi serikat pekerja yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SPN dan FSP-Kep yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) wilayah Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap upaya banding Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 yang sebelumnya digugat oleh kaum buruh Jabar.
Dalam konferensi pers, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana mengucapkan banyak terima kasih kepada FSPMI, SPN dan FSP-Kep yang telah memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Alhamdulillah hari ini kita telah bertemu dengan pihak dari PTTUN Jakarta dan sudah ada kemungkinan atau kepastian bahwa putusan terkait banding Gubernur Nomor 49, gugatan KSPI. Insyaallah dalam minggu ini diputus,” ungkap Dadan.
Kemudian, kata Dadan, Rudol yang selama ini sebagai salah satu dari tim hukum KSPI akan mengecek terus di e-cort dan mudah-mudahan besok atau lusa paling telat kita (KSPI) sudah mendapatkan kepastian.
“Dan kita pastikan setelah ini. Kita (KSPI) akan melakukan upaya. Baik itu lobi maupun aksi di Bandung,” tegasnya.
Menurut Dadan, Hal tersebut dilakukan agar Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan SK terbarunya sesuai rekomendasi Bupati atau Walikota.
Dikesempatan yang sama, Rudol pun mengungkapkan, tadi kita sudah beraudiensi, diterima langsung oleh Hubungan Masyarakat (Humas) PTTUN.
“Dengan didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat Supriyadi (Piyong) dan Dadan Sudiana, Humas PTTUN menyampaikan bahwa dipastikan Minggu ini ada putusan nomor 196 PTTUN,” kata Rudol.
Lebih lanjut, Rudol menegaskan bahwasanya tadi juga sudah disampaikan, mudah-mudahan hari ini sudah keluar putusan tersebut dan nanti akan kita (KSPI) monitor melalui e-cort
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara hingga salinan putusan tersedia. Salinan tersebut nantinya akan dipelajari oleh tim hukum untuk memahami pertimbangan majelis hakim sekaligus menentukan langkah perjuangan berikutnya.
“Dalam hal ini kuasa hukum KSPI yang lain, Rengga untuk bisa berkoordinasi agar bisa dimonitor. Setidaknya-tidaknya, Amar putusan bisa kita (KSPI) lihat hari ini atau paling lambat besok,” ujar Rudol.
Nah kata Rudol, Apapun salinannya adalah agar kita nanti bisa membaca dan menganalisa, seberapa pertimbangannya nanti.
“Dua hari atau tiga harilah dan setelah dibayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk salinan putusan tersebut,” sambungnya
Dan kata Rudol, yang paling penting saat ini adalah agar kawan kawan buruh tetap semangat dalam mengawal perjuangan UMSK.
“Upah (UMSK) adalah urat nadi pekerja beserta keluarganya,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau, mengingat sudah dekat juga untuk menentukan upah 2027. Dan menurutnya dalam hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Secara Khusus di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.
Rudol menyatakan optimismenya bahwa putusan PTUN Bandung akan dikuatkan oleh majelis hakim PTTUN Jakarta. Ia mencontohkan perkara lain yang disebut telah memperoleh putusan penguatan pada tingkat banding sebagai dasar harapan terhadap hasil perkara UMSK 2026.
“Saya berkeyakinan apa yang telah diputus ditingkat pertama yakni PTUN Bandung akan dikuatkan di PTTUN melalui Majelis Hakim sebagaimana putusan 174 Jo 26 rekan kita di SPSI yang telah diputus dan dikuatkan di tingkat pertama dari PTUN Bandung di PTTUN Jakarta,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap terus berdoa agar apa yang diputuskan hari ini atau besok benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang menuntut haknya sebagai pekerja dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Di penghujung Konferensi pers, Dadan Sudiana mengingatkan bahwa perjuangan yang telah dilakukan selama hampir setahun ini, yang kita mulai sejak tahun lalu, kita akan terus lakukan sampai UMSK itu nanti dinikmati oleh anggota kita. Terutama buruh Jawa Barat.
“Sepuluh juta buruh yang selama sepuluh bulan ini tidak menikmati UMSK, Kita (KSPI) akan perjuangkan lagi agar SK Gubernur itu berlaku sejak Januari 2026. Jangan berlaku sejak sekarang. Karena UMSK itu harusnya dinikmati sejak Januari 2026,” jelasnya.
Kemudian Dadan Sudiana menegaskan bahwa KSPI Jabar akan memperjuangkan terus pengupahan.
“Kita akan aksi bersama-sama. Selain UMSK 2026, juga UMK 2027. Untuk pengupahan 2027, KSPI akan memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 7 hingga 9,5 persen, sebagaimana arahan Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh,” pungkas Dadan Sudiana.



