Ahmad Yani Soroti Demokrasi Dan Pemilu 1955, Ahamd Doli Sebut Masukan Diskusi Akan Dibawa Ke DPR RI
Jakarta, KPonline–Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara menyeluruh dan terintegrasi dengan revisi sejumlah undang-undang lain yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Said dalam Diskusi Pakar bertajuk “Mengawal Revisi UU Pemilu (Parliamentary Threshold)” yang berlangsung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi, Jalan Matraman Raya No. 64, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026).
Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan pakar kepemiluan, perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, serta sejumlah tokoh masyarakat sipil untuk membahas arah revisi UU Pemilu, khususnya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hadir sebagai pengantar, Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia, S.Si., M.T., hadir sebagai pembicara utama atau keynote speaker.
Ahmad Yani: Aspirasi yang Beragam Harus Didengar dan Diperjuangkan
Dalam pengantarnya, Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menekankan bahwa demokrasi harus memberikan ruang bagi beragam aspirasi masyarakat untuk didengar dan diperjuangkan.
Menurutnya, keberagaman pandangan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang perlu diakomodasi melalui sistem politik dan pemilu.
Ahmad Yani juga menyinggung Pemilu 1955 yang selama ini dikenal sebagai salah satu tonggak penting sejarah demokrasi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Pemilu 1955 dikenal sebagai pemilu yang jujur dan adil, dan menurut pandangannya, pelaksanaan pemilu setelahnya belum ada yang menyamai penyelenggaraan pemilu tersebut.
Pandangan ini menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berkaitan dengan proses pergantian kekuasaan, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem demokrasi memberikan ruang yang adil bagi berbagai aspirasi politik masyarakat.
Dalam konteks revisi UU Pemilu, aspirasi dari berbagai kelompok politik, termasuk partai-partai nonparlemen, menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana keterwakilan politik dapat diwujudkan melalui sistem pemilu yang berlaku.
Ahmad Doli Kurnia: Masukan Diskusi Akan Menjadi Bahan bagi DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengakui adanya persoalan komunikasi antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Ia menilai komunikasi dan keterhubungan antara kedua kelompok partai tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Memang benar bahwa tidak ada koneksi antara partai parlemen dan partai nonparlemen. Harusnya memang kami hadir sebagai pendengar. Hasil diskusi di sini akan menjadi bahan masukan,” ujar Ahmad Doli.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berkaitan dengan pembahasan UU Pemilu.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi berbagai aspirasi yang berkembang di luar parlemen untuk disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses pembahasan regulasi kepemiluan.
Bagi partai-partai nonparlemen, forum semacam ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan usulan mengenai sistem pemilu, termasuk persoalan ambang batas parlemen yang berdampak terhadap keterwakilan politik.
Said Salahudin: Revisi UU Pemilu Harus Satu Paket
Dalam kesempatan tersebut, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh juga menjadi bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen.
Menurut Said, GKSR telah melakukan pertemuan secara intensif selama lebih dari satu tahun untuk membahas berbagai persoalan demokrasi dan perubahan regulasi kepemiluan.
“Kami dari Partai Buruh, yang juga menjadi bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama delapan partai nonparlemen, sudah lebih dari satu tahun secara intensif melakukan pertemuan,” ungkap Said.
Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang diperjuangkan adalah revisi UU Pemilu yang dilakukan secara terintegrasi dengan revisi undang-undang lainnya.
“Agenda revisi UU Pemilu harus dibarengi dengan revisi UU Pilkada dan UU MD3. Semuanya harus dilakukan dalam satu paket, dalam satu tarikan napas. Termasuk UU Partai Politik,” tegasnya.
Menurut Said, pembahasan berbagai regulasi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif karena semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kelembagaan perwakilan rakyat, dan sistem kepartaian di Indonesia.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan regulasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh.
*Pendidikan Politik Harus Memberikan Kesempatan yang Setara*
Said juga menyoroti ketentuan mengenai pendidikan politik dalam UU Partai Politik. Menurutnya, pendidikan politik seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik.
Namun, ia menilai pelaksanaannya masih menyisakan persoalan mengenai kesetaraan kesempatan, terutama bagi partai-partai yang tidak memenangkan pemilu.
“Pendidikan politik itu seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik. Namun, kenyataannya, pendidikan politik lebih banyak dinikmati oleh partai-partai pemenang pemilu. Ini menjadi persoalan keadilan bagi partai politik lainnya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam revisi UU Partai Politik agar seluruh partai mendapatkan kesempatan yang setara untuk menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.
Bagi Said, pembenahan sistem demokrasi tidak cukup hanya membicarakan aturan pencalonan dan perolehan kursi. Kesempatan partai politik untuk menjalankan fungsi pendidikan politik juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
Parliamentary Threshold 0 Persen Bukan Berarti Semua Partai Mendapat Kursi
Mengenai ambang batas parlemen, Said menekankan pentingnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU Pemilu.
Ia mendorong agar pengaturan parliamentary threshold dikaji kembali dengan memperhatikan putusan MK dan prinsip keadilan dalam keterwakilan politik.
“Bagaimana seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, termasuk persoalan parliamentary threshold yang harus 0 persen. Artinya, tidak perlu lagi ada ambang batas parlemen secara nasional,” tegasnya.
Said juga mengingatkan bahwa usulan parliamentary threshold 0 persen tidak berarti seluruh partai politik otomatis mendapatkan kursi di DPR RI.
“Jangan dianggap parliamentary threshold 0 persen itu semua partai mendapatkan kursi. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Secara teknis, penghapusan ambang batas parlemen secara nasional tidak otomatis menjamin setiap partai memperoleh kursi. Perolehan kursi tetap bergantung pada hasil suara dan mekanisme penghitungan serta alokasi kursi berdasarkan sistem pemilu yang berlaku.
Karena itu, menurut pandangan yang disampaikan Said, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan bagaimana suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik tanpa mengabaikan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Pakar dan Perwakilan Partai Ikut Berdiskusi
Berdasarkan informasi dalam flyer kegiatan, diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar kepemiluan, akademisi, dan perwakilan organisasi serta partai politik.
Narasumber yang tercantum antara lain Dr. Titi Anggraini dari Perludem, Almizan Ulfa, S.E., M.Sc., Viva Yoga Mauladi, M.Si., serta Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A., dari Netgrit.
Sementara itu, sesi pembahasan melibatkan Kaka Suminta dari KIPP, Furqon Jurdi, S.H., dari Pemuda Madani, Ir. Ahmad Rofiq dari Partai Gema Bangsa, Dharma Larsono Lubis, M.I.P., dari Partai Kongres, serta Denny Mochtar Cillah dari Partai Kedaulatan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mempertemukan beragam pandangan mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, dan hubungan antara sistem kepartaian dengan keterwakilan politik.
Partai Buruh Akan Terus Mengawal Revisi UU Pemilu
Partai Buruh memandang revisi UU Pemilu sebagai momentum untuk mengevaluasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia.
Pembahasan tersebut perlu mencakup pengaturan ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara menjadi kursi, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, kelembagaan perwakilan rakyat, serta pengaturan partai politik.
Partai Buruh bersama GKSR akan terus menyampaikan pandangan dan usulan dalam pembahasan regulasi kepemiluan, termasuk aspirasi partai-partai nonparlemen mengenai sistem keterwakilan politik.
Pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai masukan dari forum diskusi sebagai bahan bagi DPR RI menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut.
Aspirasi yang berkembang di luar parlemen diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Bagi Partai Buruh, pembenahan sistem pemilu bukan semata-mata persoalan mendapatkan kursi di parlemen, melainkan juga tentang bagaimana suara rakyat dihitung, aspirasi masyarakat didengar, dan keterwakilan politik diatur melalui sistem yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.



