Ketika Buruh Menuntut Ekspor Slime PT Smelting Tak Diperpanjang

Jakarta, KPonline – Aksi buruh PT. Smelting masih terus berlanjut. Besok, hari Jumat tanggal 2 Juni 2017, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini akan kembali mendatangi kantor pusat PT Smelting di Menara Mulia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, selama lebih dari dua minggu berturut-turut, mereka sudah melakukan aksi di berbagai tempat seperti Menara Mulia, Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, Kementerian ESDM, hingga Istana Negara.

Di DPR RI, buruh mendesak dibentuk Panitia Ksusus (Pansus) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan di PT Smelting. Selain masalah ketenagakerjaan, buruh menilai PT Smelting melakukan pelanggaran dalam hal izin minerba dan pajak. Sementara itu, di Kementerian ESDM, buruh mendesak agar izin eksport PT Smelting tidak diperpanjang.

Buruh PT Smelting yang tergabung dalam FSPMI menyampaikan aspirasi di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu tanggal 30 Mei 2017.

Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan segera mempekerjakan kembali 309 buruh PT Smelting yang di PHK. Sebagaimana diketahui, saat ini PT Smelting mengelola 40% konsentrat PT Freeport Indonesia. Jika pekerja bekerja kembali dan PT Smelting beroperasi secara normal, maka produksi Freeport bisa kembali beroperasi sehingga ancaman PHK terhadap 2000 pekerja PT Freeport bisa dihindari.

“PT Freeport Indonesia dan PT Smelting di Gresik saling terkait. Karena itu semua pihak terkait harus duduk bersama untuk mengakhiri konflik ini,” tegas Iqbal.

Seperti diketahui, saat ini, PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.

Tidak hanya itu, Management PT. Smelting justru tidak membayar upah pekerja sejak kurang lebih 5 bulan lalu, mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya. PT. Smelting saat ini melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan yang paling mengenaskan 1 pekerja sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-hak pekerja dan juga hak-hak keluarganya.

Dalam aksinya, buruh meminta agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, Serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.