Rekomendasi UMK Banten Di Sunat Gubernur

Aksi ribuan buruh Banten menuntut upah layak, Kamis (23/11/2017).

Serang, KPonline – Massa mengatasnamakan serikat buruh dan serikat pekerja se-Banten melakukan unjuk rasa di depan pendopo gubernur. Mereka menuntut revisi UMK yang ditetapkan Gubernur Wahidin Halim.

Massa buruh datang bergiliran dari berbagai daerah di Jl Syekh Nawawi Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Massa dari Cilegon datang pada sekitar pukul 13.30 WIB disusul massa dari Serang dan Tangerang pada pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Perwakilan buruh, Tukimin mengatakan tuntutan berbagai serikat buruh yang hadir adalah meminta gubernur merevisi UMK. Jumlah yang telah ditetapkan menurutnya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing daerah.

“Agar gubernur mau merevisi kembali UMK sesuai rekomendasi wali kota dan bupati masing-masing di daerah di Banten ini,” kata Tukimin kepada wartawan, Kota Serang, Kamis (23/11/2017).

Padahal, lanjutnya, rekomendasi yang diberikan bupati dan wali kota kenaikan rata-rata UMK adalah 9,2 persen sampai 11 persen per daerah. Gubernur menurutnya hanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dengan menyamaratakan kenaikan UMK sebesar 8,7 pesen.

“Nilai itu hanya mengacu semuanya kepada PP 78, tidak ada namanya di luar itu,” katanya.

Perwakilan buruh dari Kabupaten Serang, Asep Danawirya bahkan mengatakan, sebelumnya bupati telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 10 persen. Namun, begitu usulan tersebut sampai ke Pemprov, gubernur menurutnya hanya menaikan 8,7 persen.

“Sampai di sini (rekomendasi) tidak dikabulkan, kami ingin bertemu dengan gubernur, mudah-mudahan ada solusi lain untuk buruh” katanya.

Pada Senin (20/11) Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMK di 8 kabupaten dan kota. Ketetapan tersebut berdasarkan SK Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 dengan upah masing-masing daerah sebesar;

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14
2. Kabupaten Lebak Rp 2.312.384,00.
3. Kota Serang Rp 3.116.275,76.
4. Kota Cilegon Rp 3.622.214,61.
5. Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67.
6. Kota Tangerang Rp 3.582.076,99.
7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67.
8. Kabupaten Serang Rp 3.542.714,50

Pos terkait