Buruh Perempuan Korban Persekusi Akhirnya Resmi Menikah

Tangerang,KPonline – Sejoli RN dan MA, korban persekusi oleh warga sekitar Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya melangsungkan pernikahan, Selasa (21/11/2017).

Sejoli tersebut melangsungkan pernikahan di kediaman mempelai pria di kawasan Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sekira pukul 10.00 WIB dengan disaksikan langsung oleh para jajaran Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Ya betul, keduanya sudah melangsungkan pernikahan. Hal ini pun mungkin cepat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Lurah Sukamulya, Budi Muhdini.

Dalam momen sakral tersebut, RN nampak sederhana dengan mengenakan pakaian koko bewarna putih, peci bewarna hitam. Sementara MA mengenakan kebaya berwarna putih.

Pada perhelatan tersebut, pihak perempuan diwakili oleh Hanidi yang merupakan kakak dari MA. Sementara, RN didampingi langsung sang ayah yakni, Nahrowi.

Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.

Hingga kini, polisi telah mengamankan enam tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku yakni, T, G, I, S, N dan A

Sebenarnya pasangan ini akan menikah sebentar lagi. Pada malam minggu itu, si pria datang ke kontrakan perempuan yang juga calonnya. Tapi entah mengapa warga main tuduh dan langsung menangkap serta mengarak pasangan ini.

Video pasangan ini menyebar luas. Kecaman banyak datang, hingga Polres Tangerang bergerak. Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif menilai ada dugaan persekusi dan penganiayaan. Tapi yang utama, menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi dua sejoli yang menjadi korban.

Pasca peristiwa tersebut, kata Kapolres, kondisi kejiwaan korban mengalami guncangan, karena tindakan main hakim sendiri oleh warga itu direkam oleh seseorang dengan telepon seluler kemudian beredar luas di media sosial.

M adalah anak rantau, yatim piatu, dan gadis ini tidak punya saudara sama sekali, M bekerja di sekitar situ, persisnya di pabrik sol sepatu, dibatasi oleh toko meubel yang lokasinya persis di seberang ruko. Pabriknya sudah berdiri dua tahun. Sementara M sudah kerja di sana dua bulan. Dan selama itu pula, ia bekerja di bagian trimming, tanggung jawabnya merapikan sisa sol. Menurut Risma Wati, penanggung jawab pabrik, hasil kerja M selalu baik.

M bekerja 5 hari dalam seminggu, dengan upah cuma Rp70 ribu per hari. Tentu upah sebesar itu kurang, makanya M kerap lembur hingga pukul 21.00-22.00. Kerja ekstra ini membuatnya bisa mengantongi Rp800 ribu, sebanyak Rp 500 ribu untuk sewa kontrakan, sisanya untuk makan.

Sejak kejadian tersebut, M tidak pernah lagi masuk kerja. Risma sempat mengontak M untuk kembali bekerja. Namun, M mengatakan masih belum pulih. Risma sendiri tidak mempermasalahkan tudingan warga

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan main hakim sendiri ini. Maidina Rahmawati, peneliti ICJR, mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga jelas melanggar hukum.

Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi. (Ete)

 

 

Pos terkait