Kendaraan Plat Luar Karawang Memenuhi Jalan Protokol Karawang – Cikampek Pada H+3 Lebaran 2021

Karawang, KPonline – Pemerintah pusat yang beberapa waktu lalu telah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Membuat beberapa pemudik melakukan berbagai cara agar lolos dari penyekatan arus mudik lebaran

Koran Perdjoeangan yang memantau kepadatan kendaraan di jalan raya Karawang – Cikampek serta salah satu ruas Tol Jakarta – Cikampek di KM 61.

Kendaraan di tol Jakarta – Cikampek yang mengarah ke Jakarta pada KM 61 tidak mengalami penumpukan kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pengangkut barang

Kedua ruas jalan tol tersebut begitu lengang baik darah Jakarta maupun dari arah Cikampek

Berbeda dengan situasi di jalan protokol Karawang – Cikampek, jalan tersebut dipadati oleh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Pantauan Koran Perdjoeangan di depan pertigaan kampung Cilalung kecamatan Purwasari, kendaraan roda dua maupun roda empat didominasi oleh plat luar Karawang. Minggu, (16/5/2021)

Bahkan salah satu warga yang akan menyebrang, menunggu hingga lebih dari 5 menit, karena pada sore hari tersebut lebih kurang jam 16.30 WIB, kendaraan dari arah Cikampek menuju Karawang sangat padat dan laju kendaraannya juga cepat dengan kecepatan 60 – 80KM/ jam.