Kenaikan Harga Batu Bara Tak Dinikmati Buruh

Pesan buruh Mojokerto: "Buruh butuh upah layak untuk menikah. Untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga." (Foto: Media Perjoeangan Mojokerto)

Berau, KPonline – Harga batu bara sepanjang periode Januari hingga Juni 2017 dikabarkan mengalami kenaikan. Mencapai US$54,8 per ton, naik 37,7% year on year. Tahun lalu, harga batu bara hanya US$39,8 per ton. Dengan curah hujan yang semakin menipis, banyak kalangan optimis akan dapat meningkatkan produksi hingga akhir .

Apakah naiknya harga batu bara sebesar 37,7 persen memberikan dampak positif bagi upah buruh? Ternyata tidak tercermin. Hal ini terlihat, dampak positifnya dari kenaikan batu bara belum dirasakan sepenuhnya oleh para buruh Tambang di Berau, Kalimatan Timur.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (10/8/2017), dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mempertemukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh/Pekerja, untuk membahas UMSK. Namun pembahasan tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Humas Apindo Berau, Hasbi mengatakan, para pengusaha pada dasarnya menyetujui kenaikan UMSK, dari sebelumnya Rp 2.650.150 menjadi Rp 2.770.000.

Pihaknya mengklaim, angka UMSK tersebut tertinggi di Kaltim. Meski demikian, Hasbi mengatakan, pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan negosiasi dengan serikat pekerja dan buruh.

Sementara itu, serikat pekerja dan buruh mengajukan UMSK sebesar Rp 3,4 juta.

Mewakili serikat pekerja dan buruh di Dewan Pengupahan, Gofri CH mengatakan pihaknya mengajukan kenaikan UMSK seiring dengan naiknya harga batubara.

Sebelumnya, para pekerja dan buruh mengancam melakukan aksi mogok, Gofri menegaskan, anccaman mogok ini bukan hanya disebabkan belum adanya kesepakatan UMSK. Menurutnya, selama ini pembahasan UMSK terkesan lambat, karena para pengusaha tidak terbuka kepada pekerja dan buruh terutama dari segi pendapatan perusahaan.

“Asal ada keterbukaan saja, berapa kemampuan perusahaan (membayar karyawan). Selama ini terkesan menutupi, jadi angka UMSK yang kami ajukan asal nyeletuk saja karena tidak tahu berapa pendapatan perusahaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *