Kembali ke Filosofi Jaminan Sosial

Kembali ke Filosofi Jaminan Sosial

Mojokerto, KPonline – BPJS menghadapi banyak tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan 5 program jaminan sosial. Diantaranya soal pengelolaan dana, pemberian manfaat layanan dan kepatuhan peserta seperti yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Akhir-akhir ini publik ramai menyoroti defisit anggaran dan ruwetnya pelayanan yang dialami BPJS Kesehatan dalam rangka mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan, saudara kembar BPJS Kesehatan juga berpotensi menghadapi kendala yang hampir sama terkait kepesertaan dan kepatuhan terutama pelaksanaan program Jaminan Pensiun (JP).

Rendahnya kesadaran dan kepatuhan program jaminan sosial ini sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu terjadi. Karena jauh-jauh hari telah disosialisasikan kepada khalayak luas dan sudah ada sanksi yang mengaturnya, baik itu kepada perorangan maupun badan usaha swasta dan instansi pemerintahan.

Ditemui awak media bersama Tim Pemantau Jaminan Sosial Jamkeswatch dikantornya (10/12/2019), Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Suwandoko menjelaskan bahwa perlunya memahami kembali filosofi jaminan sosial untuk mengurai permasalahan itu.

“Filosofinya jaminan sosial itu apa dan untuk siapa? itu kan bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya dan semua wajib mentaatinya, bukan karena BPJS, namun itu lebih kepada wujud keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi jangan dianggap sepele.” Terangnya.

Adanya keluhan dari badan usaha yang menilai jaminan sosial itu menghambat investasi dan menambah beban pengeluaran, Suwandoko pun menanggapi.

“Kita ini sebenarnya membantu mereka, sebab tanpa adanya BPJS pun kewajiban dan sanksinya tetap melekat. Hitung saja seandainya pengeluaran semua program sosial dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun dibayar sendiri oleh perusahaan, bisa-bisa bangkrut mereka.”

Mengacu pada pasal 15 Peraturan Pemerintah no. 45 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun maka semenjak 1 Januari 2019 usia pensiun dirubah menjadi 57 tahun dan akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahunnya. Batas usia pensiun ini seharusnya menjadi acuan semua peraturan perundangan baik di tingkat pusat, daerah maupun peraturan di masing-masing perusahaan, yang hingga saat ini masih banyak yang berpatokan pada usia 56 tahun.

Untuk prosentase iuran JP, sesuai kesepakatan dalam rapat tripartit di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekitar tahun 2015 lalu, besaran iuran JP akan diubah setiap 3 tahun. Untuk tahun 2018 seharusnya menjadi 5 persen, tahun 2021 menjadi 7 persen dan 9 persen tahun 2024.

Sekretaris Daerah Jamkeswatch Mojokerto Raya Hasan Bisri berkomentar, ” Ada perbedaan pelaksanaan antara usia pensiun dan penerimaan manfaat JP. Kita perlu pendataan dan pengkajian pelaksanaan program JP ini, karena untuk batas usia pensiun setiap perusahaan mempunyai peraturan dan kebijakan masing-masing. Untuk prosentase iuran, kalau diperlukan​ kita akan membuat rekomendasi ke pusat.”

“Khusus untuk pemberi kerja swasta dan instansi pemerintah, kita berharap jaminan sosial dapat segera terimplementasi secara utuh dan konsekuen. Kan aneh juga kalau sampai sejauh ini masih berjalan setengah-setengah, apa harus nunggu sanksi atau denda,” imbuhnya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghitung iuran JP sebesar 3 persen tergolong rendah. Sebelum program JP bergulir 1 Juli 2015, DJSN sudah mengusulkan besaran iuran JP paling rendah 8 persen. Kemudian secara bertahap dinaikan menjadi 15 persen sebagaimana rekomendasi ILO.

Program JP sudah berjalan 4 tahun, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa lagi menempatkan dana JP dalam instrumen investasi karena peserta sudah mulai masuk usia pensiun.

Sehingga harus disiapkan dana untuk membayar manfaat peserta. Selaras hal itu pemerintah harus menyiapkan dana kontijensi ketika penerimaan iuran diproyeksikan tidak bisa lagi ditempatkan untuk investasi.

Penulis: Ipang Sugiasmoro