Kejanggalan di Permenaker 7/2026

Kejanggalan di Permenaker 7/2026

Jakarta, KPonline-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang disebut sebagai langkah pembatasan praktik outsourcing di Indonesia. Aturan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Namun dibalik klaim pembatasan tersebut, muncul pandangan tajam dari kaum buruh. Salah satu poin yang dianggap janggal adalah munculnya frasa layanan penunjang operasional dalam daftar pekerjaan yang tetap boleh dialihdayakan.

Walaupun tidak lebih baik dari Permenaker 19/2012 yang hanya membatasi pekerjaan alih daya pada lima bidang jenis pekerjaan. Dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Persoalannya, frasa layanan penunjang operasional dinilai terlalu luas dan multitafsir. Berbeda dengan cleaning service atau katering yang jelas ruang lingkup pekerjaannya, istilah tersebut dianggap dapat ditarik ke mana saja sesuai kepentingan perusahaan.

Sejumlah pihak rakyat pekerja bahkan menyebut frasa itu sebagai pasal karet baru dalam regulasi outsourcing. Dimana kekhawatiran utama buruh itu adalah perusahaan dapat memasukkan berbagai jenis pekerjaan inti sebagai bagian dari penunjang operasional, sehingga praktik outsourcing tetap meluas meski pemerintah mengklaim telah melakukan pembatasan.

Lebih jauh menilai istilah tersebut berpotensi menjadi celah hukum baru. Jika tidak diberi penjelasan rinci, perusahaan dapat dengan mudah menafsirkan pekerjaan administrasi, gudang, operator pendukung produksi, hingga pekerjaan teknis tertentu sebagai bagian dari penunjang operasional.

Padahal sebelumnya, Putusan MK menegaskan bahwa pekerjaan outsourcing harus dibatasi secara jelas agar tidak terjadi perluasan tafsir yang merugikan pekerja. Mahkamah Konstitusi menilai aturan outsourcing dalam rezim sebelumnya terlalu multitafsir dan membuka ruang eksploitasi terhadap buruh.

Meski demikian, kritik tidak berhenti pada soal frasa multitafsir. Sejumlah kalangan dari serikat buruh juga mempertanyakan lemahnya sanksi dalam Permenaker tersebut. Dalam aturan itu, pelanggaran perusahaan lebih banyak dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Bagi serikat buruh, hal ini dianggap belum cukup memberikan efek jera. Mereka menilai tanpa pengawasan ketat dan definisi yang jelas mengenai penunjang layanan operasional, praktik outsourcing justru bisa semakin luas dengan bungkus regulasi baru.

Kondisi tersebut pun tentunya memunculkan kekhawatiran bahwa semangat pembatasan outsourcing yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi justru dapat melemah akibat adanya frasa yang terlalu umum. Alih-alih mempersempit ruang outsourcing, regulasi ini dikhawatirkan membuka pintu tafsir baru bagi perusahaan untuk tetap mengalihkan banyak jenis pekerjaan kepada vendor tenaga kerja.

Dokumen resmi Permenaker 7 Tahun 2026 dapat dilihat melalui situs resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.