Kejaksaan akan Memanggil Badan Usaha yang Melanggar UU BPJS

Bogor, KPOnline, Memanfaatkan momen “Hari Ibu” Jamkes Watch Kab/Kota Bogor – Depok (22/12) melakukan audiensi dengan pemerintah Kab. Bogor yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan kab. Bogor, Camalia W. Sumaryana guna mengevaluasi kinerja BPJS Kesehatan dalam menjalankan JKN sejak diberlakukan 3 tahun yang lalu, khususnya di Kab. Bogor.

Pada pertemuan tersebut, Heri Irawan, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor – Depok melaporkan beberapa masalah yang ditemukan dilapangan, yaitu :

1. Ketersediaan tempat tidur dan ruangan rawat inap terbatas, sehingga masyarakat sulit mendapatkan pelayanan, bahkan masih ada yang ditolak akibat ruangan penuh.
2. Minimnya ruangan intensive seperti :
a. Intensive Care Unit (ICU)
b. Neonate Intensive Care Unit (NICU)
c. Paediatric Intensive Care Unit (PICU)
d. High Care Unit (HCU)
e. Intensive Coronary Care Unit (ICCU)
3. Sistem rujukan tidak berjalan, pasien disuruh mencari ruangan/rumah sakit sendiri, biaya mobil ambulance masih dibebankan kepada pasien dan belum adanya mobil ambulance yang memiliki fasilitas ICU Ventilator.
4. Pekerja yang sedang dalam proses Perselisihan Hubungan Industrial kepesertaan JKN-BPJS menjadi non aktif .
5. Ketersediaan obat terbatas dan sering kosong, sehingga pasien harus membeli sendiri di tempat lain.
6. Masih banyak badan usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dan masih banyak BU tidak taat membayar iuran.
7. Minim dan kurang sosialisasi dari pemerintah dan BPJS membuat masyarakat tidak faham prosedur hak dan kewajiban dan banyaknya calo pembuatan BPJS di desa-desa dengan biaya Rp 250.000,- – 700.000,-.
8. Rumah sakit yang tidak mempunyai bank darah masih mengenakan selisih biaya darah kepada peserta JKN BPJS kesehatan.
9. Masih ada oknum rumah sakit yang memaksa pasien naik kelas 2 tingkat diatas haknya dengan alasan ruangan penuh.
10. Bayi-bayi dari PBI tidak otomatis menjadi peserta PBI

Berdasarkan temuan tersebut, Heri mewakili Jamkes Watch menuntut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk segera menyelesaikannya, dengan cara :
1. Menambah SDM, Alat kesehatan dan fasilitas kesehatan serta Pembutan Papan Informasi dan Website Terkait Tempat Tidur di semua Rumah Sakit Se-Kabupaten Bogor.
2. Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada pasal 17.
3. Lakukan pembinaan pengawasan pada semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor, khususnya dalam hal :
a. Rencana Kebutuhan Obat (RKO).
b. Sistem Rujukan dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
c. Dhasboard informasi tempat tidur.
d. Penertiban calo antrian poliklinik/rawat inap di Rumah Sakit.
4. Membeli Ambulance Intensif Car Unit (ICU) yang ada Ventilatornya untuk dapat dipergunakan secara gratis bagi semua masyarakat Kabupaten Bogor yang membutuhkan dan tidak mampu.
5. Memberi sanksi tegas kepada Badan Usaha (BU) yang tidak menjalankan amanat UU BPJS no 24 Tahun 2011 dan UUK no 13 tahun 2003.
6. Memberi Sanksi tegas kepada Rumah Sakit baik RSUD atau Swasta yang terbukti melakukan Froud dan atau menolak pasien.
7. Membuat sistem E-Dabu untuk pendaftaran peserta PBI APBD dan Peserta mandiri kelas 3 yang nunggak pembayaran premi diatas 3 bulan secara otomatis dipindahkan menjadi BPJS PBI Daerah Kabupaten Bogor.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camalia W. Sumaryana memastikan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Bupati Kab. Bogor agar segera direspon sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. Pada audiensi tersebut, Camalia juga menjelaskan kondisi Kab. Bogor saat ini berikut hal-hal apa saja yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Saat ini penduduk Kab. Bogor sudah mencapai 5,5 juta jiwa, sedangkan jumlah Rumah Sakit di Kabupaten Bogor baru 27 dengan total tempat tidur 2.500 tempat tidur. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan lebih mengedepankan upaya Promotif dan Preventif di Puskesmas (PKM). Kami juga sudah menyiapkan Ambulace Ventilator di beberapa PKM untuk mengantisipasi masyarakat yang harus dirujuk ke rumah sakit lain,” ujar Camalia menjelaskan.

Untuk pengaduan, lanjut Camalia, pihaknya sudah menyiapkan call center dinas kesehatan di nomor 021 8790 1590 yang bisa dihubungi setiap saat atau bisa melalui SMS Getway dengan nomor 0812 1234 911.

Masih dikesempatan yang sama, Mahat Kusumadi, Kepala Cabang BPJS Kota Bogor mengatakan kemarin sudah dilantik Dr Mia sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Pakan Sari, Cibinong, nantinya mulai 3 Januari 2017 kantor ini akan resmi beroperasi menjadi Kantor Cabang BPJS Kab. Bogor.

Sedangkan terkait masalah PBI APBN, lanjut Mahat, untuk bayi-bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI APBN, secara otomatis akan menjadi peserta JKN PBI dengan mekanisme orang tua melapor kekantor cabang BPJS setelah bayi lahir untuk mencetak e-id JKN yang berlaku 3 bulan, nanti setelah ada NIK maksimal 3 bulan harus segera lakukan perubahan.

Terkait masalah maraknya percaloan pembuatan kartu JKN-BPJS, Mahat mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas agar RO yang ada di Bogor yang tadinya hanya untuk Badan Usaha kedepanya akan jadi Kantor Layanan.

“Nantinya semua peserta dapat dilayani di RO tersebut, kami juga sudah mebentuk forum kepatuhan yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan dan Instansi terkait laninya, ketika ada Badan Usaha tidak taat dan melanggar UU BPJS No 24 tahun 2011, maka langsung dipanggil oleh Kejaksaan,” pungkas Mahat.

Kepada KPOnline, Heri mengatakan dalam audiensi ini, pihaknya berharap delegasi pemerintah langsung dipimpin Nurhayati selaku Bupati Kab. Bogor, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir, maka diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan kab. Bogor. (*)