Kecelakaan Kerja Kembali Sebabkan Korban Jiwa

Cilegon, KPonline – Tanggal 26 Januari 2017 yang lalu Jurnalis Iyus Lesmana memberitakan untuk tangeranghits.com, seorang buruh PT Wibawa Lingkungan Indonesia (WLI) Sanusi (41) tewas di lokasi penyimpanan material limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di area Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banten.

Warga asal Kelurahan Bendungan, Kecamatan/Kota Cilegon ini tewas karena tertimbun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Mill Scale. Informasi yang diperoleh, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Sanusi tengah membersihkan sampah material Mill Scale.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini hanya berselang sehari, setelah KPonline menurunkan tulisan berjudul Bekerja Bukan Untuk Menyerankan Nyawa (Beberapa Tragedi Kecelakaan Kerja Yang Menyebabkan Korban Jiwa) tanggal 24 Januari 2017. Kondisi ini membuat kaum buruh prihatin. Sekaligus menegaskan, bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang utama. Jika diabaikan, akan fatal akibatnya.

Dalam hal ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan kepada kaum buruh agar tidak segan menuntut perusahaan untuk melengkapi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD). Sebaliknya, dengan penuh kesadaran, pekerja wajib mengggunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Kembali pada kasus Sanusi, diduga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit karena tertimpa reruntuhan material B3. Saat kejadian, korban sedang membersihkan kawat atau sampah paku yang berada di tempat penampungan limbah.

Sanusi pertama kali ditemukan oleh salah seorang operator alat berat di area tersebut. Saat itu operator hanya menemukan handphone korban, karena curiga, operator langsung menggali tumpukan limbah, dan benar saja jasad korban tertimbun.

Sementara itu, Manajer Operasional PT WLI, Wahyu Budi Hustono membenarkan peristiwa tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui secara persis lokasi kejadian.

“Korban baru kerja di sini selama dua hari. Hanya karena ada kita ada kegiatan ekspor, jadi ada tambahan tenaga. Sudah kita jelaskan ke Disnaker,” kata Wahyu.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menduga ada kelalaian PT WLI yang tidak menerapkan Standard Operating Prosedure (SOP) keamanan pada karyawannya.

“Diduga ada kelalaian dan SOP yang tidak dijalankan oleh perusahaan. Karena saat kejadian, korban tidak pakai helm dan standar keamanan lainnya. Korban hanya memakai sepatu bebas, rompi dan masker yang tidak  layak,” ujar Rahmatullah, Penyidik Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Jumat (27/1/2017).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelolaan Limbah B3 Indonesia (APLI) Banten, Achyadi Sanusi justru menduga PT WLI belum mengantongi izin terkait Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.

“Ya, saya justru menduga PT WLI ini belum punya legalitas apapun terkait TPS limbah B3 seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3,” tandasnya.

Pos terkait