Kecam Tindakan PT. JSI, FSPMI SUMUT Kirim Surat Terbuka Kepada Mentri Tenaga Kerja

Medan,KPonline -FSPMI Provinsi Sumatera Utara kirim surat terbuka ke Mentri Tenaga Kerja Jakarta terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja 197 orang pekerja yang di duga ilegal karena tidak memenuhi aturan UU No.13 tahun 2003, Jumat (11/9/2020).

Surat terbuka ini sendiri langsung di tuliskan oleh Willy Agus Utomo selaku ketua Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) FSPMI Provinsi Sumut dari kantor DPW FSPMI Prov. SUMUT.

Bacaan Lainnya

Adapun isi dari surat terbuka adalah sebagai berikut :

Surat Terbuka
Kepada Menteri Tenaga Kerja
Di Jakarta

Mohon Datang Ke Sumatera utara, Selesaikan Kasus PHK Massal Buruh di PT Jui Shin Indonesia.

Aksi Tidur Massal Buruh PT Jui Shin Indonesia
Pabrik Keramaik Merk Garuda Tile di Kim II Deli Serdang, Sumut (Kamis, 10/09/2020), Menandakan Matinya Aturan Undang Undang Ketenagakerjaan di Republik Ini.

Kami Minta Menteri Tenaga Kerja Turun Tangan Atas PHK Sepihak Tanpa Aturan Sebanyak 197 Orang Buruh, Sejak 15 Mei 2020
Yang di Lakukan Perusahaan Milik Orang Taiwan Ini.

Hingga Kini, Nasib 197 Buruh Yang Sudah Mengabdi di Perusahaan Selama 5 – 15 Tahun Itu Bersama Keluarganya Sudah Makin Terpuruk Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Hidupnya

Disaat Pandemi Copid 19, Dimana Ekonomi Semua Orang Merosot,
Perusahaan Justru Melakukan Kesewenangannya Dan Menambah Penderitaan Buruh Dengan PHK Massal

Pemerintah Pusat Saja Membantu Buruh Yang Masih Bekerja Dengan Memberi Bantuan Uang Tunai, Itu Artinya Ekonomi Rakyat Untuk Kebutuhan Hidupnya di Tengah Pandemi Sedang di Ujung Tanduk.

Bagaimana Pula Dengan Nasib 197 Orang Buruh dan Keluarganya Yang di PHK Sepihak di PT. Jui Shin Indonesia, Tanpa Pesangon yang Layak (Sesuka Hati) Perusahaan.

Sejak Mei 2020 Hingga Kini Mereka Tidak Lagi Menerima Upah, (Tidak Punya Pemghasilan)

Pemerintah Provinsi (Disnaker) dan DPRD Sumut Sepertinya Tidak Bergeming Atas Kejadian Ini. Miris dan Menyayat Hati Atas Tragedi PHK Massal Ini Ditengah Pandemi Copid 19.

Kami Akan Terus Berjuang, Untuk Hak Buruh

Tuntutan Kami
TOLAK PHK Massal, Pekerjakan Kembali Buruh Yang di PHK Oleh PT Jui Shin Indonesia

Lawan!

Hormat Saya Buat Pejuang Buruh
Willy Agus Utomo
Ketua KSPI FSPMI Sumut.

Di ketahui sebelumnya, FSPMI SUMUT dan PUK SPAI FSPMI PT. Jhuisin Indonesia telah menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Jhuisin Indonesia dan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyuarakan penolakan terhadap PHK pekerja PT. Jhuisin Indonesia sebanyak 197 orang dengan tidak sesuai aturan yang berlaku yang di anggap ilegal oleh FSPMI SUMUT.

Pos terkait