Bekasi, KPonline – Tahun 2019 pemerintah yang seharusnya sudah bisa menerapkan program Universal Health Coverage (UHC). Dimana konsep reformasi pelayanan kesehatan ini sudah banyak diterapkan dibeberapa negara yang mencakup beberapa aspek.
Diantara aspek tersebut adalah, (1) aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan; (2) pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan; (3) mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
Masih adanya ditemukan data kependudukan dan kepesertaan yang masih berantakan, instansi terkait mesti gencar berbenah untuk mengevaluasi pendataan masyarakat.
Dengan tidak diberlakukannya lagi surat rekomendasi dinas sosial untuk warga tidak mampu yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, Jamkeswatch Bekasi merasa terpukul dengan adanya kebijakan tersebut.
Bukan hanya itu saja bahkan ada pembatasan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin tidak mampu, yang terkesan memaksakan warga miskin tidak mampu untuk menjadi peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri saat pengajuan surat jaminan pelayanan di dinas kesehatan Kabupaten Bekasi.
Sering ditemukan kendala keluarga miskin tidak mampu yang sudah terdaftar di JKN yang mempunyai tunggakan.
“Dari beberapa masalah yang sering ditemukan Jamkeswatch Bekasi adalah untuk kasus kecelakaan tunggal yang di alami oleh warga, yang belum terdaftar di kepesertaan JKN yang tidak tercover oleh Jasa Raharja, begitu juga dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP),” ucap Fai, relawan Jamkeswatch dari Babelan, Bekasi.
“Dengan tidak berlaku nya BPJS rekomendasi dinas sososial untuk pembuatan BPJS 1 hari aktif, mau gak mau, suka tidak suka pasien harus bayar umum,” tambahnya.
Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk harus dioptimalkan, (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan). Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan tidak ada tebang pilih.
Adanya perpanjangan kerja sama antara BPJSK dengan Rumah Sakit, seharusnya tidak menghentikan pelayanan bagi pasien BPJSK. Jangan hambat hak pelayanan peserta BPJSK dikarenakan hal demikian. kalau saja semua pihak sudah menyiapkan segala hal sebelumnya tentu tidak perlu ada stop pelayanan.
“Saya tidak habis pikir terkadang dengan kondisi Rumah Sakit yang lancar pun masih ada keluhan kamar rawat inap penuhlah, tidak ada obatlah, dokter cutilah, apa lagi beberapa Rumah Sakit stop pelayanan. Maaf…..!!! Rakyat miskin belum merdeka,” tambah Edoy, relawan Jamkeswatch yang selalu melanglang buana ke setiap Rumah Sakit. (Jhole)