Disinyalir Ada Bongkar Pasang Regulasi, Jamkeswatch Bekasi Adakan Audensi Dengan BPJS

Bekasi, KPonline – Dengan adanya surat edaran dari kantor cabang BPJS Cikarang no 1476/IV-13/1218 perihal tidak diberlakukannya surat rekomendasi dinas sosial, Jamkeswatch Bekasi diundang untuk mengadakan audensi bersama BPJS kesehatan di kantor cabang Cikarang yang berada di Chives.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung kepala cabang BPJS kabupaten Bekasi yaitu Nur Indah Yulianty beserta staf jajarannya.
Jamkeswatch diwakili beberapa orang relawan Jamkeswatch. Hadir pula DPD Jamkeswatch kabupaten Bekasi dalam acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut menyatakan, merujuk pada peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Dalam Program Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 2018. Beberapa point yang tertuamg dalam surat ederan tersebut diantaranya:

1. Pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan hukan pekerja (BP) yang mendaftarkan sebagai peserta BPJS dengam manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan menunjukan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat sebagai orang tidak mampu sesuai pasal 9 ayat(1) hurup d peraturan BPJS kesehatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

2. Sehubungan dengan hal tersebut mohon bapak untuk dapat menginformasikan kepada bidang terkait dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Menginjak tahun ke 6 ini, seyogyanya BPJS Kesehatan harus semakin berbenah dan lebih gencar lagi mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan menggandeng stakeholder yang lain, supaya rakyat tahu betul untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN,” ucap Supriadi selaku DPD Jamkeswatch kabupaten Bekasi.

Mengingat masih banyaknya warga kabupaten Bekasi yang masih belum terdaftar dan belum memahami program pemerintah ini.

Jamkeswatch berharap rekomendasi dari Dinas Sosial untuk syarat pendaftaran peserta JKN 1 hari aktif masih bisa untuk diberlakukan.

Justru dengan adanya bongkar pasang regulasi yang seringkali dilakukan oleh pemerintah maupun pihak BPJS sendiri menimbulkan kebingungan banyak pihak. Bukan hanya peserta JKN, bahkan terkadang sampai fasilitas kesehatan pun juga dibuat kebingungan.

Dari beberapa permasalahan yang selama ini masih menjadi kendala bagi peserta JKN, dikarenakan mimimnya soaialisasi terhadap masyarakat.

“Kami dari Jamkeswatch Bekasi berharap Pertemuan seperti ini dilakukan rutin selambat-lambatnya 6 bulan sekali dan melibatkan juga perwakilan Klinik (ASKLIN) serta perwakilan Rumah Sakit (ARSSI) yang ada di kabupaten Bekasi,” tegas Supriadi. (Jhole)

Pos terkait