KC FSPMI Labuhanbatu Utara : Selamat Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Terpilih

Aek Kanopan, KPonline – Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Negara Indonesia mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak untuk penghidupan yang layak tersebut akan dapat tercapai dengan imbalan yang adil dan layak juga dijamin dalam konstitusi. Dalam Pasal 28D UUD1945 secara ekplisit diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Surya Dayan, S.H., selaku Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Utara berpendapat, serta berharapan bahwasanya nasib buruh/pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara dari dahulu hingga kini selalu terkesan seperti dikesampingkan dari prioritas kinerja Pemkab Labura dikarenakan pada prakteknya, penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh/pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas, terbukti dengan banyaknya kasus kasus pelanggaran tentang hak-hak buruh oleh pengusaha/perusahaan diKabupaten Labuhanbatu Utara ,yang belum juga memperoleh titik terang yang terkesan mengarah pada adanya pembiaran dari pihak pemerintahan diKabupaten Labuhanbatu Utara.

Dimana dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak buruh/pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Bahwa dalam mengatasi permasalahan pengupahan, penetapan kebijakan upah minimum secara yuridis telah diakui sebagai salah satu sarana untuk melindungi pekerja/buruh. Dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Sehingga pada saat itulah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha khususnya mengenai upah minimum masuk kedalam hukum publik (hukum pidana).

Kebijakan pengupahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terwujud dalam Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), merupakan perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam hubungan industrial yang secara faktual di Kabupaten Labuhanbatu Utara namun masih menimbulkan banyak persoalan.

Persoalan yang muncul setiap tahunnya mulai dari proses penetapan, implementasi, sampai kepada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.”Ujarnya.

Menyikapi permasalahan – permasalahan yang ada, maka KC FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara terpilih untuk dapat mewujudkan rekomedasi-rekomendasi sesuai dengan jargon pada saat kampanye Pilkada 2020 yaitu ‘’ Labura Hebat’’ demi terwujudnya hubungan yang harmonis antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pihak Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun rekomendasi-rekomendasi yang menjadi perhatian dan perlu di akomodir oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara terpilih, beberapa permasalahan terkait dengan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara antara lain :

1. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan Upah Menimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Kabupaten Labuhanbatu Utara

2. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Buruh/Pekerja diKabupaten Labuhanbatu Utara Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ,sehingga apabila pekerja sakit atau bahkan terjadi kecelakaan kerja maka sipekerja yang menanggung sendiri pengobatannya.

3. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menciptakan kelembagaan kedinas ketenaga kerjaan yang bermartabat dan HEBAT seperti :
a. Mengaktifkan fungsi aktif dari pada Dewan Pengupahan sebagaimana yang di atur oleh ketentuan perundang-undangan.
b. Mengaktifkan fungsi Lembaga Kerjasama Tripartit sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perUndang-undangan.
c. Mengaktifkan Mediator di kedinasan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perUndang-undangan.

4. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar setiap anjuran yang di keluarkan oleh dinas ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat di akomodir oleh perusahaan dikarenakan untuk hari ini KC FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara masih banyak yang belum di relisasikan oleh perusahaan (Perusahaan NAKAL).

5. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu utara untuk menegakkan dan memberikan sanksi kepada perusahaan (Perusahaan NAKAL) yang anti serikat buruh serta melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh atau pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sehingga kewajiban-kewajiban pengusaha dapat terealisasi sesuai amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.