Tolak Tanda Tangani Pernyataan Larangan Beribadah, 2 Buruh PT Tasik Harapan Labusel Diberi SP-I

Sumut, KPonline – Intimidasi kepada Buruh dengan dalih melanggar Peraturan Perusahaan (PP), instruksi pimpinan hingga berlanjut pemberian sanksi Surat Peringatan-I dibeberapa perusahaan perkebunan adalah hal yang biasa terjadi.

Kondisi Buruh yang tidak mengerti dan tidak paham regulasi adalah lahan yang subur bagi management perkebunan untuk terus melakukan eksploitasi tenaga kerja secara masif, terstruktur dan sistematis guna meraup sejumlah keuntungan.

Larangan melakukan ibadah agama kristen bagi Buruh Warga Negara Indonesia suku Nias di PT Tasik Harapan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berbuntut panjang.

Pasalnya Dua orang Buruh PT Tasik Harapan, Eli Yaman Halawa dan Dodo Gulo yang mengikuti ritual ibadah agama kristen kharismatik pada hari Minggu 14 Pebruari 2021 diberi Surat Peringatan-I, oleh Management PT Tasik Harapan, alasan pemberian Surat Peringatan-I ini lantaran kedua Buruh ini tidak mau menanda tangani Surat Pernyataan tentang Tidak melakukan ritual ibadah diluar sekte yang sudah ditentukan perusahaan dilingkungan perusahaan, dan Tidak mendatangkan Pendeta pengetua dari luar perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Eli Yaman Halawa kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (25/02) di Kotapinang.

“Kami Suku Nias adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya didalam memilih menentukan agama yang kami percayai serta melakukan ibadahnya.

Dan agama Kristen Kharismatik dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) bukan agama yang dilarang di Negeri ini, tetapi kebebasan beragama yang dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang sepertinya tidak berlaku kepada kami suku Nias yang menjadi Buruh di PT Tasik Harapan” Katanya.

Lanjutnya “Kami memang melakukan ritual ibadah disalah satu rumah jemaat, dan hal ini kami lakukan karena belum mampu membangun gereja.

Perusahaan memang ada mendirikan gereja, tetapi gereja itu adalah untuk tempat ibadaha umat kristen methodis, bukan untuk kami umat kristen kharismatik, sedangkan untuk beribadah keluar dari lingkungan perusahaan jaraknya sangat jauh.

Kami melakukan ibadah tidak mempunyai maksud dan tujuan untuk merong-rong perusahaan, atau membuat perpecahan, tujuan kami beribadah untuk menumbuhkan iman sebab dari iman yang kuat kita bisa mensyukuri nikmat dari Tuhan dan terhindar dari perbuatan kejahatan yang merugikan”Ujarnya

Terpisah Singa Raja B Samosir Asisten Kepala (Askep) PT Tasik Harapan saat dikonfirmasi melalui selularnya Kamis (25/02) membenarkan pemberian Surat Peringatan ke I tersebut.

“Izin Pak tadi saya sudah saya sampaikan. mereka melanggar peraturan perusahaan

Tanpa ada permisi dan izin dari perusahaan mereka membentuk perkumpulan.

Di perusahaan kan ada aturan dan peraturan” Ujarnya singkat.( Anto Bangun)