KC FSPMI Labuhanbatu, Laporkan PT MCF dan Amazon Suzuya Mall Rantauprapat ke Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Setelah berkali- kali dilakukan mediasi antara Buruh dengan perusahaan Financial PT Mega Central Finance (PT MCF) Rantauprapat dan antara Buruh dengan perusahaan Amazon Suzuya Mall Rantauprapat, tidak terdapat kesepakatan, akhirnya hari ini Kamis (09/06) permasalahan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online, disekretariat KC.FSPMI Labuhanbatu.

“Perkara ini sudah menahun lamanya di Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan (UPT.Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV, tetapi tidak selesai selesai, pihak perusahaan yang terkesan sangat sewenang- wenang dan merasa kebal hukum, menganggap sepele permasalahan ini.

Kami sudah memberi ruang dan waktu yang lebih dari cukup agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi sepertinya kedua pengusaha ini memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan” Kata Wardin.

Lanjutnya, “Negara ini adalah negara hukum, dan semua yang hidup dinegara ini harus, tunduk dan patuh kepada semua ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada yang kebal hukum.

Demikian juga degan kedua pengusaha PT MCF dan Amazon Suzuya Mall Rantauprapat, kalau mau berusaha dan tujuan mengambil keuntungan sebanyak dia suka, tidak kami larang, bahkan kami dukung sepenuhnya, dengan ketentuan patuhi semua regulasi yang ada.

Terkait dengan pelaporan kami hari ini ke Polres Labuhanbatu yang didampingi langsung Nova Nadeak,ST.Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, adalah wujud upaya kami untuk menyesaikan masalah melalui jalur hukum, dan hal ini adalah hak semua Buruh, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum.

Pelaporan hari ini diterima langsung oleh Iptu.H.Naibaho, Kaur Bin Ops atau yang lazim disebut KBO, Reskrim Polres Labuhanbatu” Jelas Wardin.

Masih menurutnya, “Lambatnya proses hukum ketenagakerjaan hingga menahun, di Wasnaker dan Polres Labuhanbatu, seperti Fajar Tjia dan PT Jaya Selamat Abadi adalah sebuah fakta bahwa ” Negara memang tidak memberi perlindungan kepada Buruh” dan bisa dimungkinkan, ada perintah terselubung dar Ir.Joko Widodo, Presiden Republik Indonesi, Menteri Tenagakerja, Kapolri dan pejabat tinggi negeri ini untuk mengabaikan semua laporan pengaduan yang berhubungan dengan Buruh”

Juga dapat dimungkinkan ada perintah terselubung untuk melindungi para pengusaha bangsat yang tidak punya hati nurani” Tandas Wardin Emosi. (Anto Bangun)