KC FSPMI Bersama Aliansi Serikat Buruh Subang Bersatu Beraudiensi Dengan Bupati Subang

Subang, KPonline – Bertempat di ruang rapat Pemda Kabupaten Subang, Selasa (2/6/2020), Konsulat Cabang (KC) FSPMI Subang bersama Aliansi Buruh Subang Bersatu, mengadakan audiensi dalam rangka menyikapi tuntutan Serikat Pekerja yang akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa pada 3 Juni besok.

Aksi unjuk rasa ini menuntut penyelesaian terkait permasalahan UMSK tahun 2020 Kabupaten Subang, upah yang terlambat dibayarkan dan THR yang dicicil dalam masa pandemi Covid-19 kepada buruh di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Subang.

Hadir dalam audiensi tersebut jajaran perangkat KC FSPMI Subang, PC SPA FSPMI Kabupaten Subang dan perwakilan PUK SPA FSPMI Kabupaten Subang yang anggotanya terkena kebijakan dari perusahaan, baik karena upahnya tidak bayarkan atau pun pembayaran THR nya dibayarkan dengan dicicil.

Perwakilan Serikat Buruh KASBI Subang, SPMKB Subang dan perwakilan buruh PT Dongan Subang, Jajaran Disnakertrans Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, dan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat juga turut hadir.

Audiensi dibuka oleh Asisten Daerah 1 mewakili Pemda Kabupaten Subang dilanjutkan dengan penyampaian permasalahan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung di Aliansi Serikat Buruh Subang Bersatu.

Kesempatan pertama diwakili oleh Suwira dari KC FSPMi Kabupaten. Ia menyampaikan permasalahan yang terjadi terkait upah dan THR berdasarkan peraturan per undang undangan yang berlaku.

Dalam beberapa kasus, terjadi keputusan yang diambil oleh perusahaan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme bipartite sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Perselisihan Hubungan Industrial nomor 2 tahun 2004.

Begitu pula tidak dijalankannya undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal pasal 93 ayat 2, dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, pasal 55 ayat 1 perihal pengenaan denda jika terjadi keterlambatan upah.

Di tambahkan juga oleh Suwira tentang adanya perusahaan yang beralasan dengan adanya pandemi covid-19 ini merugi sehingga tidak mampu membayar THR.

Namun kerugian itu sendiri tidak dilakukan dengan pembuktian yang telah diperiksa oleh akuntan publik. Dan atas temuan tersebut, Suwira, kepada pihak terkait, meminta untuk melakukan pemeriksaan oleh akuntan publik jika ada perusahaan beralasan merugi.

Kesempatan kedua disampaikan oleh Putra mewakili Serikat Pekerja dari KASBI, yang menyampaikan beberapa perusahaan belum membayarkan upah ataupun THR kepada karyawannya.

Audiensi berjalan lancar dan pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyampaikan terkait kendala yang terjadi mengenai rekomendasi UMSK tahun 2020 Kabupaten Subang. Bupati Subang juga mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi dari pihak Serikat Pekerja terkait permasalahan yang terjadi.

Dalam audiensi tersebut Bupati Subang menegaskan akan memanggil perusahaan yang dianggap bermasalah mengenai pembayaran upah dan THR yang telah disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya adalah PT Pungkook Indonesia One, PT Crevis Texjaya, PT Pan Pasific Nesia, PT Dongan, PT Sungwon Indo Jaya nanti pada hari Jumat (5/5/2020).

Tepat pukul 16.00 WIB acara audiensi berakhir dan seluruh peserta yang hadir dari unsur pemerintah dan perwakilan serikat pekerja keluar ruangan dengan tertib.

Pada kesempatan terakhir, ketika dikonfirmasi oleh tim KPonline Subang, Suwira selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Subang dan mewakili Serikat Buruh Subang Bersatu menyatakan bahwa dengan ada itikad baik dari Bupati Subang yang akan memanggil beberapa perusahaan dan akan ditindak lanjutinya rekomendasi UMSK tahun 2020 oleh pihak Disnakertrans Jawa Barat maka untuk kegiatan aksi 3 Juni 2020 ditunda pelaksanaannya. (Aap Kasep)